Karyawati Bank di Kota Tegal Ini Gondol Duit Nasabah hingga Rp 6 Miliar

Karyawati Bank di Kota Tegal Ini Gondol Duit Nasabah hingga Rp 6 Miliar

Imam Suripto - detikNews
Selasa, 09 Jun 2020 14:50 WIB
Karyawati bank di Kota Tegal gelapkan uang nasabah hingga miliaran, Selasa (9/6/2020).
Karyawati bank di Kota Tegal menggelapkan uang nasabah hingga miliaran rupiah, Selasa (9/6/2020). (Imam Suripto/detikcom)
Kota Tegal -

Seorang karyawati sebuah bank di Kota Tegal, Jawa Tengah, ditangkap karena menggelapkan dana nasabah. Perbuatan pelaku menyebabkan korban merugi lebih dari Rp 6 miliar.

"Kerugiannya bervariasi, namun totalnya sekitar Rp 6 miliar," kata KBO Reskrim Polresta Tegal Iptu Bambang SD di kantornya, Selasa (9/6/2020).

Bambang mengungkapkan pelaku penggelapan dana nasabah ini adalah Febrinita Budi Winarti (39), warga Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Kasusnya terungkap setelah seorang korbannya melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku menggelapkan uang nasabah dari salah satu bank perkreditan di Kota Tegal. Dalam melakukan aksinya, pelaku merayu para nasabah supaya mau menyimpan uangnya dalam bentuk deposito di bank tempatnya bekerja.

"Salah satu nasabah (korban) tergiur dan menyerahkan uang Rp 1,6 miliar kepada pelaku," kata Bambang.

ADVERTISEMENT

Bukan hanya bunga besar, pelaku juga menjanjikan hadiah kepada korbannya. Untuk mengelabui korbannya, kata Bambang, pelaku membuat kartu bilyet palsu.

Tonton juga video '5 Kawanan Pembobol Brankas di Sidrap Diringkus, 3 Pelaku Didor!':

Aksi kejahatannya baru terungkap saat deposito korban memasuki masa jatuh tempo. Saat korban hendak mengambil uangnya di bank, jumlah uang yang ditarik tidak sesuai dengan uang yang telah disetorkan kepada pelaku.

"Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu kepada jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota," ujarnya.

Dari laporan korban, polisi kemudian memburu pelaku. Polisi beberapa kali gagal menangkap pelaku yang sempat menghilang dari rumahnya. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya. Polisi mencatat, ada empat orang nasabah yang menjadi korban.

Akibat perbuatannya pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni 378, 372, dan 263 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 14 tahun penjara.

Halaman 3 dari 2
(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads