Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengajukan surat utang ke PLN terkait penangguhan pembayaran listrik. Namun PLN Solo tak mengabulkan permintaan itu.
"Kalau kami kan sifatnya hanya operasional, kebijakan ada di pemerintah pusat, dan tidak ada stimulus itu. Jadi kami tidak bisa (mengabulkan)," ujar Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Solo Ari Prasetyo saat dihubungi detikcom, Minggu (8/6/2020).
Dia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Menurutnya, Rudy memahami hal tersebut, bahkan pembayaran bulan Mei telah dilunasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sudah clear, sudah saya komunikasikan kepada beliau (FX Rudy), beliau sudah paham," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Rudy mengungkap anggaran Pemkot Solo telah tersedot untuk penanganan virus Corona atau COVID-19. Dia saat itu menuturkan surat penangguhan pembayaran diajukan untuk tujuh bulan terhitung per Juni 2020.
Simak video 'Bisakah PLN Tunda Tagihan Listrik Warga yang Tak Mampu Saat Pandemi?':
"Kami mohon nanti agar bisa dibayar di APBD Perubahan 2020. Kami juga belum tahu ada uang apa tidak, ya kami usahakanlah. Ya harapannya agar listrik tidak diputus walaupun terlambat bayar," terangnya kepada wartawan, kemarin.
Rudy menyebut, biaya listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) di Solo mencapai Rp 5 miliar per tahun.
"Untuk PJU Rp 5 miliar, untuk balai kota, rumah dinas wali kota dan wakil wali kota Rp 3,6 miliar. Belum lagi gedung-gedung dinas di luar balai kota," lanjut Rudy.