Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerbitkan Perwali tentang petunjuk pelaksanaan penanganan COVID-19 yang mulai berlaku pada 8 Juni 2020. Bersama dengan penerapan Perwali itu, Solo masih dalam status kejadian luar biasa (KLB) virus Corona atau COVID-19.
Sebelumnya Rudy menyatakan bahwa KLB diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Dengan Perwali yang baru ini, status KLB terus berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
"Status masih KLB, tapi kita atur lewat Perwali. Aturannya lebih ketat," kata Rudy di rumah dinas Loji Gandrung, Minggu (7/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, status Solo KLB Corona sudah tidak perlu dipertanyakan. Sebab Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
"Sebenarnya sudah tidak perlu menanyakan KLB. Teknis pelaksanaan kegiatan masyarakat sudah diatur di Perwali," terangnya.
Selain Perwali, Pemkot Solo juga masih mengeluarkan surat edaran (SE) untuk tempat-tempat yang perlu diatur, seperti mal dan pusat perbelanjaan. SE diedarkan berkala dan disesuaikan dengan Perwali.
Isi Perwali tersebut antara lain mengatur tempat ibadah yang mulai diperbolehkan untuk dibuka kembali dengan protokol kesehatan. Kemudian teknis pelaksanaan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan.
"Pengawasan nanti ada Satpol PP yang selalu patroli. Di Perwali sudah ada sanksinya," tutupnya.