Pemkot Pekalongan menetapkan status tanggap darurat bencana banjir rob yang melanda daerahnya. Tanggap darurat diberlakukan hingga 17 Juni 2020.
Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz menjelaskan kawasan utara di Kota Pekalongan sejak awal bulan hingga saat ini terjadi bencana banjir rob. "Kita melakukan koordinasi dengan semua instansi dan melakukan pernyataan Kota Pekalongan status tanggap darurat," kata Machfudz dalam keterangan pers, Jumat (5/6/2020).
Status tanggap darurat bencana rob tersebut tertuang dalam Surat Nomor 362/1358 Tahun 2020. Status tanggap darurat bencana rob berlaku selama 14 hari sejak tanggal 4 Juni 2020 sampai tanggal 17 Juni 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya tanggap darurat ini, kita akan memudahkan penganggaran dari cadangan anggaran bisa kita ambil," jelas Saelany tanpa menyebut angka dari anggaran untuk tanggap darurat tersebut.
"(Anggaran) masih kita identifikasi. Karena memang, dana tanggap darurat ini sangat terbatas, apalagi dengan adanya COVID-19. Oleh karena itu pengambilannya akan kita sesuaikan dengan kajian teman-teman di lapangan," lanjutnya.
Simak video 'Pesisir Jakarta Utara Dilanda Banjir Rob':
Kepala BPBD Kota Pekalongan, Saminta, menambahkan, hingga saat ini ketinggian air di kawasan Slamaran masih mencapai 50-60 cm. Evakuasi warga korban juga masih dilakukan atas permintaan warga.
"Total jumlah pengungsi ada 250 (jiwa) yang tersebar di tujuh titik pos pengungsian, data semalam," ujarnya.