Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjanjikan akan terus melakukan pemindahan napi bandar narkoba lainnya ke Nusakambangan, Cilacap. Pemindahan 41 bandar narkoba hari ini merupakan gelombang pertama dari pemindahan-pemindahan berikutnya.
"Ini adalah baru rangkaian pertama, tentunya nanti ada rangkaian-rangkaian berikutnya," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga kepada wartawan di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jumat (5/6/2020).
Dia mengatakan tindakan pemindahan tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah peredaran narkoba di Indonesia. "Pemindahan ini salah satu bukti dan komitmen dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan bahwa para bandar (narkoba) akan kami pindahkan ke Nusakambangan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan pemindahan bandar-bandar narkoba ini kami harapkan peredaran narkoba dapat berkurang di negara kita. Karena kita tahu begitu banyaknya peredaran narkoba di Indonesia," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 41 bandar narkoba dari Kantor wilayah (Kanwil) DKI Jakarta dan Banten dipidahkan ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap. Mereka akan menempati dua lapas yakni Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas II Karanganyar.
"41 orang bandar ini kita pindahkan dengan menempati di lapas Kelas 1 Batu dan lapas Kelas 2 Karanganyar," kata Reynhard kepada wartawan
Adapun 41 napi tersebut tersebut 21 orang dari Lapas Lelas I Cipinang, 7 orang dari Rutan Kelas I Salemba, 3 orang dari Lapas Narkotika Kelas II Jakarta, 4 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 orang dari Lapas Kelas II Cilegon, 4 orang dari Lapas Kelas II Pemuda Tangerang, 1 orang dari Lapas Kelas II Serang.
Simak video '41 Bandar Narkoba dari Jakarta-Banten Dipindah ke Nusakambangan':
(arb/mbr)