Lebih lanjut, untuk salat Jumat dapat dilaksanakan di masjid, musala atau tempat lain yang memungkinkan. Namun, pelaksanaan salat di masjid/musala wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan telah Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC) atau Pemerintah setempat.
"Untuk memberikan kesempatan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah salat Jumat, pelaksanaan salat Jumat dengan protokol pencegahan COVID-19 dapat dilaksanakan lebih dari satu rombongan/sif atau diperbanyak tempatnya dengan memanfaatkan gedung/ruangan selain masjid/musala yang memenuhi syarat tempat salat," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul menambahkan umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya diminta tetap waspada disertai ikhtiar untuk mengatasi berbagai masalah pandemi COVID-19 baik kesehatan, sosial maupun ekonomi.
Selain itu, dalam beribadah hendaknya tetap mengutamakan pertimbangan kesehatan, kemaslahatan, keselamatan dan keamanan sesuai maqΔαΉ£id al-syarΔ«'ah untuk menghindari mafsadat dan mengurangi penularan COVID-19.
"Semoga Allah SWT memberikan perlindungan kepada bangsa Indonesia dengan Rahman dan Rahim-Nya," pesan Abdul.
(rih/ams)