New Normal Pemkab Klaten, Rekam e-KTP Tetap Harus Kantongi Surat Sehat

New Normal Pemkab Klaten, Rekam e-KTP Tetap Harus Kantongi Surat Sehat

Achmad Syauqi - detikNews
Kamis, 04 Jun 2020 11:55 WIB
Perekaman e-KTP di Disdukcapil Klaten, Kamis (4/6/2020).
Foto: Perekaman e-KTP di Disdukcapil Klaten, Kamis (4/6/2020). (Achmad Syauqi/detikcom)
Klaten -

Pemkab Klaten telah menerapkan new normal dalam pelayanan masyarakat pada semua organisasi perangkat daerah (OPD). Meski begitu, warga Klaten yang akan merekam data untuk e-KTP tetap diminta membawa surat keterangan sehat dari dokter.

"Sementara kita tetap pakai surat pengantar dari RSD Bagas Waras. Tapi nanti kalau sudah ada edaran dari bupati tentang new normal sudah ada mungkin tidak pakai," ungkap Kabid Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Pemkab Klaten, Sri Hartanto pada detikcom di kantornya, Kamis (4/6/2020).

Pantauan pagi ini, kantor Disdukcapil Klaten tampak ramai oleh warga yang mengurus keperluan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Klaten. Warga mengurus kelengkapan e-KTP, KK, akta dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suasana kantor Disdukcapil Klaten, Kamis (4/6/2020).Suasana kantor Disdukcapil Klaten, Kamis (4/6/2020). Foto: Suasana kantor Disdukcapil Klaten, Kamis (4/6/2020). (Achmad Syauqi/detikcom)

Meskipun ramai, tidak terjadi antrean yang mengular sebab disediakan tempat duduk di halaman kantor. Terdapat tanda jarak pada tempat duduk agar warga yang menunggu tetap bisa menjaga jarak satu sama lain.

Hartanto mengungkap pihaknya sedang membuat protap terkait new normal setelah nanti ada surat resmi dari Pemkab. Di antaranya akan menerapkan kuota layanan agar tidak terjadi kerumunan.

ADVERTISEMENT

"Dengan kuota agar tidak menumpuk. Antrean harus jaga jarak, memperhatikan tempat duduk, harus cuci tangan dan diukur suhu," kata Hartanto.

Selain itu, petugas yang melayani masyarakat juga akan diberikan perlengkapan kaus tangan dan face shield. Hal itu untuk menjaga keselamatan petugas dan masyarakat.

"Itu untuk menjaga keselamatan semuanya. Sebab sebelum lebaran lalu ada lima orang dari Bekasi dan Tangerang pulang untuk merekam data e-KTP tapi belum karantina jadi kami nggak mau berisiko lagi," pungkas Hartanto.

Suasana kantor Disdukcapil Klaten, Kamis (4/6/2020).Suasana kantor Disdukcapil Klaten, Kamis (4/6/2020). Foto: Suasana kantor Disdukcapil Klaten, Kamis (4/6/2020). (Achmad Syauqi/detikcom)

Salah seorang warga dari Kecamatan Ceper, Ridwan mengaku sudah tahu tentang aturan tersebut. Dia memahami surat keterangan sehat itu jadi salah satu upaya mencegah penyebaran virus Corona.

"Ya harus bayar juga (untuk dapat surat keterangan sehat). Tapi karena itu memang jadi syaratnya," kata Ridwan.

Salah seorang warga lainnya yang berasal dari Kecamatan Karanganom, Olivia, mengatakan hal serupa.

"Surat keterangan sehat dari RS. Tidak sulit cuma diperiksa dan jika sehat diberikan surat," jelas Olivia pada detikcom.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Klaten Sri Mulyani memberlakukan new normal per 1 Juni secara terbatas bagi OPD, BUMD, kecamatan dan desa. Pelayanan ke masyarakat dibuka dan dilonggarkan tetapi dengan protokol kesehatan ketat, terutama bagi ASN.

Halaman 2 dari 2
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads