Antrean pemohon uji kir kendaraan angkutan barang dan penumpang di Klaten mengular di tengah tahapan new normal di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Klaten. Antrean tersebut terjadi karena ada kendaraan yang tertunda diuji sejak pandemi virus Corona atau COVID-19 melanda.
"Sempat kami liburkan uji kir sekitar satu bulan, sehingga menumpuk hampir 3.000 unit kendaraan," ungkap Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Pemkab Klaten Sapto Widi kepada detikcom, Rabu (3/6/2020).
Sapto menjelaskan penumpukan antrean kendaraan yang akan uji kir itu diatasi secara bertahap dengan sistem kuota. Awalnya 40 unit per hari, ditambah 50 unit, dan terakhir 60 unit per hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kuota terus kami tambah, 40, 50 dan di tahapan new normal OPD jadi 60 unit. Yang penting harus jaga jarak, cuci tangan, dan pakai masker sebelum atau sesudahnya dan itu tidak bisa ditawar," lanjut Sapto.
Selain karena penumpukan uji reguler karena sempat libur, sambung Sapto, antrean ditambah oleh kendaraan yang inden dan karena tidak lolos uji sebelumnya.
"Yang baik ya lolos, yang tidak baik harus uji lagi, dan yang inden sudah daftar hari sebelumnya," kata Sapto.
Untuk menguji kendaraan seluruhnya, Sapto meminta kesabaran dan pemahaman bersama dari warga.
Bagi kendaraan yang terlambat KIR, papar Sapto, Pemkab Klaten sedang berupaya agar denda dapat dihapus.
"Yang bisa hapus denda itu Bupati. Kami mengajukan permohonan penghapusan denda selama COVID karena ada pembatasan layanan saat itu, mulai COVID sejak April," pungkas Sapto.
Pantauan detikcom, antrean di Dinas Perhubungan Klaten meluber ke ruas Jalan Yogya-Solo. Kendaraan angkutan parkir di sisi kanan dan kiri ruas jalan tersebut dari simpang empat RSI sampai tugu batas kota.
Salah seorang pemilik kendaraan, Hadi Siswanto, warga Desa Wanglu, Kecamatan Trucuk, mengaku mendaftar pada masa libur akibat pandemi virus Corona.
"Minggu lalu uji lampu belakang suruh benahi dan sudah saya benahi, tapi saat mau uji antrenya makin banyak," jelas Hadi kepada detikcom.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Klaten Sri Mulyani menerapkan new normal di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab, mulai Pemkab, BUMD, kecamatan, sampai desa, sejak 1 Juni 2020. Semua instansi layanan di Pemkab Klaten dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19.