Kementerian Agama resmi mengumumkan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun ini ditiadakan. Di Jawa Tengah, ada 30.117 calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini.
Kabid PHU Kanwil Kemenag Jateng, M Saidun mengatakan 30.117 calon jamaah haji itu sudah melakukan pelunasan untuk berangkat tahun ini.
"Kalau kuotanya 30.377, tapi yang sudah melunasi atau siap diproses berangkat 30.117. Berarti yang batal ya 30.117 calon haji," kata Saidun saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (3/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk solusinya, calon haji yang batal berangkat tersebut akan dialihkan untuk berangkat pada musim haji tahun depan.
"Betul, ditunda keberangkatannya sampai tahun 2021," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan salah satu alasan pembatalan ibadah haji 2020 karena wabah virus Corona atau COVID-19 yang tak kunjung selesai. Selain itu belum ada kepastian dari pihak Arab Saudi sehingga Indonesia tidak memiliki waktu untuk melakukan persiapan keberangkatan haji.
Fachrul memberikan pilihan untuk menunggu berangkat tahun depan atau jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa meminta biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) kembali. Selain itu, lanjut Fachrul, bila jemaah membutuhkan uang tersebut, dana bisa ditarik.
"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar, yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," kata Fachrul dalam jumpa pers yang disiarkan lewat YouTube, Selasa (2/6).
Selain faktor dari sikap pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.
Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan. Puluhan ribu jemaah haji menjadi korban dan Arab Saudi pernah menutup haji. Ibadah haji tahun pada tahun 1814 karena wabah, tahun 1837 dan 1858 karena wabah epidemi, 1892 karena wabah kolera, 1987 karena wabah meningitis.
Indonesia juga pernah menutup karena pertimbangan masalah agresi Belanda tahun 1946-1948. Menteri Agama Faturahman Kafrawi saat itu mengeluarkan maklumat Kementerian Agama Nomor 4 1947 tentang penghentian ibadah haji di masa perang itu.