Ngeyel Tak Bermasker, Sejumlah Warga di Kota Tegal Dihukum Push Up-Nyanyi

Ngeyel Tak Bermasker, Sejumlah Warga di Kota Tegal Dihukum Push Up-Nyanyi

Imam Suripto - detikNews
Selasa, 02 Jun 2020 20:06 WIB
Para warga di Kota Tegal yang tak bermasker dihukum push up atau bernyanyi
Foto: Para warga di Kota Tegal yang tak bermasker dihukum push up atau bernyanyi (Imam Suripto/detikcom)
Kota Tegal -

Sejumlah warga di Kota Tegal, Jawa Tengah dihukum push up dan bernyanyi karena kepergok tak memakai masker saat keluar rumah. Mereka juga dihukum menyanyikan lagu kebangsaan.

Sejak diberlakukan new normal pada 30 Mei lalu, Pemkot Tegal terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas warganya di tempat keramaian seperti di alun-alun. Meski sudah berstatus zona hijau, para warga Kota Tegal wajib menerapkan standar protokol kesehatan.

Pantauan detikcom di alun-alun Kota Tegal, Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah warga yang tidak bermasker terlihat dihukum push up dan menyanyikan lagu kebangsaan. Ada juga yang menyebutkan teks Pancasila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman push up dikenakan bagi pelanggar pria. Sementara pelanggar wanita diberi hukuman menyanyikan lagu kebangsaan.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Tegal, Edy Sudirman mengatakan warga yang kedapatan tak memakai masker memang sengaja diberi hukuman push up atau bernyanyi. Diharapkan dengan hukuman ini bisa memberi efek jera sehingga mereka menaati aturan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Mereka diberi dua pilihan hukuman. Push up atau bernyanyi. Kalau perempuan kebanyakan memilih hukuman," ujar Edy, Selasa (2/6/2020).

Para warga di Kota Tegal yang tak bermasker dihukum push up atau bernyanyiFoto: Para warga di Kota Tegal yang tak bermasker dihukum push up atau bernyanyi (Imam Suripto/detikcom)

Edy memerinci para pelanggar yang tidak mengenakan masker mayoritas berasal dari luar Kota Tegal. Mereka mengira setelah Kota Tegal ditetapkan sebagai zona hijau sudah bebas dari COVID-19 sehingga tidak perlu bermasker.

"Patroli ini untuk mendidik masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah soal penerapan protokol kesehatan," terangnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads