Sejumlah warga di Kota Tegal, Jawa Tengah dihukum push up dan bernyanyi karena kepergok tak memakai masker saat keluar rumah. Mereka juga dihukum menyanyikan lagu kebangsaan.
Sejak diberlakukan new normal pada 30 Mei lalu, Pemkot Tegal terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas warganya di tempat keramaian seperti di alun-alun. Meski sudah berstatus zona hijau, para warga Kota Tegal wajib menerapkan standar protokol kesehatan.
Pantauan detikcom di alun-alun Kota Tegal, Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah warga yang tidak bermasker terlihat dihukum push up dan menyanyikan lagu kebangsaan. Ada juga yang menyebutkan teks Pancasila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman push up dikenakan bagi pelanggar pria. Sementara pelanggar wanita diberi hukuman menyanyikan lagu kebangsaan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Tegal, Edy Sudirman mengatakan warga yang kedapatan tak memakai masker memang sengaja diberi hukuman push up atau bernyanyi. Diharapkan dengan hukuman ini bisa memberi efek jera sehingga mereka menaati aturan protokol kesehatan.
"Mereka diberi dua pilihan hukuman. Push up atau bernyanyi. Kalau perempuan kebanyakan memilih hukuman," ujar Edy, Selasa (2/6/2020).
![]() |
Edy memerinci para pelanggar yang tidak mengenakan masker mayoritas berasal dari luar Kota Tegal. Mereka mengira setelah Kota Tegal ditetapkan sebagai zona hijau sudah bebas dari COVID-19 sehingga tidak perlu bermasker.
"Patroli ini untuk mendidik masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah soal penerapan protokol kesehatan," terangnya.