Pemkab Magelang memperpanjang masa tanggap darurat bencana nonalam virus Corona atau COVID-19 terhitung mulai 30 Mei. Perpanjangan ini dilakukan karena sebelumnya masa tanggap darurat berakhir pada 29 Mei.
Perpanjangan ini tertuang dalam surat pernyataan bencana oleh Bupati Magelang Nomor: 360/135/46/2020. Surat pernyataan bencana ini tertanggal 30 Mei 2020 dengan ditandatangani Bupati Magelang Zaenal Arifin.
Kepala BPBD Kabupaten Magelang Edy Susanto mengatakan, perpanjangan ini diajukan setelah melakukan kajian yang dilakukan Dinas Kesehatan. Selain itu, kajian kedaruratan di DPBD. Kajian tersebut yang menjadi dasar untuk melakukan perpanjangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan kajian, kajian dari ahli kesehatan dalam hal ini melalui Dinas Kesehatan, kemudian kajian kedaruratan di BPBD. Dari kajian tersebut, kami sampaikan kepada Pak Bupati diperpanjang karena trennya juga masih menunjukkan adanya penambahan kasus terkonfirmasi. Untuk itu, kita masih melakukan upaya penanganan COVID-19," kata Edy, Sabtu (30/5/2020).
Perpanjangan tanggap darurat, kata Edy, dengan mempertimbangkan dan berdasarkan Kepres No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional dan Surat Edaran Gugus Tugas No 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Perpanjangan ini berlaku mulai hari ini tanggal 30 Mei.
"Perpanjangan di Kabupaten Magelang dimulai sejak tanggal 30 Mei sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nasional Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional," kara Edy.
Sekadar diketahui perpanjangan ini dilakukan karena sebelumnya terhitung mulai 10 sampai 29 Mei. Kemudian, untuk itu mulai hari ini masa tanggap darurat bencana nonalam di Kabupaten Magelang kembali diperpanjang.
(sip/sip)