Tujuh orang pemuda ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan petugas Posko virus Corona atau COVID-19 di Desa Kaliboja, Kabupaten Pekalongan. Mereka terancam hukuman 7 tahun bui.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kita tetapkan tujuh pelaku menjadi tersangka. Kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun (penjara)," ujar Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/5/2020).
Aris mengungkap peristiwa yang terekam video dan viral di media sosialnya itu terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 14.45 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu para pemuda tersebut datang ke Desa Kaliboja untuk bersilaturahmi dengan salah seorang warga desa tersebut. Namun pada saat akan masuk ke Desa Kaliboja, mereka dihentikan oleh petugas posko COVID-19 di desa tersebut yang bernama Sarwo.
"Pelaku melakukan pengeroyokan pada petugas COVID-19. Pelaku tidak terima atas apa yang dilakukan petugas," lanjut Aris.
Dalam kesempatan yang sama, salah seorang tersangka, Pri membantah dirinya mabuk saat kejadian. Dia mengaku sudah bersedia balik kanan dan tak jadi masuk ke Desa Kaliboja.
Namun, lanjut Pri, ada lemparan cone yang membuatnya kembali ke posko itu. Dia kemudian bertanya apa maksud dari lemparan cone tersebut.
"Saya posisi tidak mabuk. Orang mau silaturahmi ke tempatnya pakde, kok mabuk. Saya tidak mabuk," kata Pri.