98 Napi Lapas Cebongan Dapat Remisi Lebaran

98 Napi Lapas Cebongan Dapat Remisi Lebaran

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Senin, 25 Mei 2020 19:37 WIB
Gambar ilustrasi penjara (Reuters / Dario Pignatelli)
Ilustrasi. Foto: REUTERS/Dario Pignatelli
Sleman -

Sebanyak 98 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cebongan, Mlati, Sleman mendapatkan remisi khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan hari keagamaan Idul Fitri 1441 H. Kepala Lapas Kelas II B Cebongan, Gunarto mengatakan para napi tersebut mendapatkan pengurangan tahanan 15 hari sampai 45 hari.

"Napi yang mendapatkan remisi 15 hari ada 45 napi, remisi 1 bulan 44 napi dan sisanya remisi 1 bulan 15 hari ada 9 napi," kata Gunarto, Senin (25/5/2020).

Mantan Karutan Sigli, Aceh itu menjelaskan pengumuman SK remisi dilakukan setelah salat Id Minggu (24/5). Dia mengungkapkan ada dua napi yang langsung bebas saat itu juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 98 napi yang mendapatkan remisi tersebut, ada dua napi yang langsung bebas. Satu napi bebas bersyarat dan satu napi bebas asimilasi," ungkapnya.

Hingga tanggal 24 Mei 2020, Gunarto mengungkapkan ada 214 orang penghuni Lapas Cebongan. Mereka ditempatkan di enam blok.

"Sebanyak 214 orang, terdiri dari 146 napi dan 68 tahanan. Mereka di tempatnya di enam blok (tiga blok A dan tiga blok B), tapi penghuni tiap blok jumlahnya tidak sama. Blok A untuk tahanan dan Blok B untuk napi," jelasnya.

Dia mengungkapkan bahwa masih ada puluhan napi yang masih menjalani proses hukum.

"Ada 141 sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 55 masih dalam proses," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads