Yogyakarta -
Pelepasan balon udara secara liar membahayakan aktivitas penerbangan. Lanud Adisutjipto Yogyakarta pun mengingatkan agar warga tidak sembarangan menerbangkan balon liar.
Kapentak Lanud Adisutjipto Mayor Sus Ambar Rejiyati menjelaskan penerbangan balon udara liar melanggar UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PPKS 101) tentang larangan menerbangkan Balon Udara di MCA atau Millitary Controlled Airspace.
"Dalam UU No 1 tahun 2009 itu disebutkan penerbangan balon udara liar akan dikenai sanksi. Yakni pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," kata Ambar, Senin (25/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Penampakan benda misterius di langit Solo yang jatuh di Gunungkidul, Minggu (24/5/2020). (dok.Istimewa) |
Ambar menjelaskan bahaya balon udara terhadap penerbangan dapat menyebabkan balon itu tersangkut di pesawat.
"Tersangkut di sayap, ekor, dan flight control rudder, elevator dan aileron. Pesawat akan susah dikendalikan atau kehilangan kendali," jelasnya.
Balon udara juga bisa saja masuk ke dalam mesin pesawat. Balon udara juga bisa saja menutupi pilot dan menyebabkan informasi ketinggian dan kecepatan tidak akurat.
"Balon udara bisa juga menutupi penglihatan dan bagian depan pesawat. Pilot menjadi sulit untuk mendapatkan visual dan guidance," kata Ambar.
Balon udara yang jatuh di Klaten, Senin (25/5/2020). Foto: Tangkapan layar foto akun @kabarklaten |
Diberitakan sebelumnya, balon udara terbang liar di langit sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejak Minggu (24/5) hingga hari ini. Di antaranya di Solo, Sragen, Gunungkidul, Klaten dan Semarang.
Sejumlah balon udara itu juga dilaporkan jatuh di sejumlah titik, yaitu di Gunungkidul berukuran diameter 5 meter, di area Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang dengan ukuran 4,7 meter, dan di permukiman warga di Klaten dengan ukuran sekitar 3 meter.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini