Sebuah balon udara jatuh di area Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang. Pihak AirNav langsung mengeluarkan notice to airmen (Notam).
Manager Operasional AirNav Cabang Semarang Kelik Widjanarko mengatakan AirNav sudah mengeluarkan Notam soal kewaspadaan adanya balon udara. Ia berharap informasi soal larangan menerbangkan balon udara bisa lebih masif.
"Isi Notam itu untuk early warning ke pilot. Isinya tentang kemungkinan ada balon udara akibat pelepasan secara liar oleh masyarakat yang belum tahu bahaya balon udara terhadap penerbangan dan lingkungan. Sudah ada aturan larangan penerbangan balon udara oleh pemerintah namun belum semua masyarakat yang tahu," kata Kelik, Senin (25/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, peristiwa balon udara jatuh di area Bandara Ahmad Yani, Semarang itu kebetulan terekam oleh anggota Ombudsman dan pengamat penerbangan, Alvin Lie.
Lewat akun instagramnya @alvinlie21, diunggah video yang menayangkan balon udara mendarat di kawasan Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang. Alvin dalam caption-nya menyebut peristiwa terjadi Minggu (24/5) pukul 17.37 WIB.
"Balon Udara Raksasa jatuh di bandara Jend. Ahmad Yani, Semarang. Minggu, 24 Mei 2020, jam 17:37WIB. Saya sendiri yg memotret & rekam video. Saya sdg di kawasan bandara ketika itu terjadi Langsung saya potret / rekam video. Kebetulan sdg bawa kamera. Balon udara raksasa sangat berbahaya bagi penerbangan. Selain ukurannya besar, mampu terbang hingga 40ribu kaki dan jauh, namun tidak terkendali. Bayangkan bgmn jadinya jika balon yg jatuh di bandara tadi bersenggolan dgn pswt yg sdg proses mendarat atau tinggal landas? Ratusan nyawa dalam pswt yg jadi korban," jelas Alvin lewat caption-nya seperti dikutip detikcom, Senin (25/5).
Saat dimintai konfirmasi, Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I Jenderal Ahmad Yani, Ahmad Danar Suryantono membenarkan peristiwa itu. Dia menyebut balon udara itu sudah diamankan pihak keamanan.
Kemenhub Ingatkan Bahaya Terbangkan Balon Udara Bagi Penerbangan!: