Bupati Banyumas, Achmad Husein telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang mewajibkan para pelaku usaha toko/swalayan dan pasar rakyat di Kabupaten Banyumas untuk tutup pada tanggal 24-25 Mei 2020.
"Cuma yang ramai-ramai saja (pasar dan swalayan). Untuk menghindari membludak. Libur selama dua hari saja. Pasar setelah lebaran semua harus patuh social distancing," kata Husein dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020).
Surat pemberitahuan bernomor 440/2183 dan diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2020 mengacu pada Surat Edaran Bupati Banyumas No 440/1381/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Banyumas.
Dia mengatakan hanya pasar rakyat dan mal yang mempunyai potensi pengunjung membludak. Sementara untuk minimarket tidak tutup. "Minimarket tidak (tutup). Mal tutup sebab ada potensi membludak," ujarnya.
Sebelumnya Husein sempat melakukan sidak dan mendapati kerumunan dari para sejumlah pengunjung toko dan mal. Bahkan para pembeli tidak menerapkan protokol kesehatan.
Husein juga mengingatkan supaya pengunjung jaga jarak dan jangan berdempetan. Bahkan, Husein juga mengancam akan menutup toko tersebut jika pihak manajemen toko tidak mampu mengatur pengunjung sesuai protokol kesehatan.
(mbr/mbr)