Nihil Kasus Positif Corona, Rembang Relaksasi Pembatasan Jam Buka Pasar-Toko

Nihil Kasus Positif Corona, Rembang Relaksasi Pembatasan Jam Buka Pasar-Toko

Arif Syaefudin - detikNews
Jumat, 22 Mei 2020 03:42 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Rembang -

Pemerintah Kabupaten Rembang mulai merelaksasi aturan pembatasan jam operasional pasar tradisional dan toko yang selama ini diterapkan semenjak penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB), pada Maret lalu. Relaksasi itu sendiri tertuang pada surat edaran Bupati Rembang tertanggal 20 Mei 2020.

"Berdasarkan hasil evaluasi perkembangan penanganan, pencegahan, penyebaran COVID-19 di Kabupaten Rembang oleh gugus tugas maka kami mengambil langkah-langkah kelonggaran aktivitas masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," terang Bupati Rembang Abdul Hafidz kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).

Surat edaran Bupati Rembang terkait kelonggaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat, pengelola pasar, paguyuban PKL dan pengelola toko dan toko modern se-Kabupaten Rembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hafidz menyebut, relaksasi atau kelonggaran yang diterapkan yakni jam operasional pasar tradisional. Yang sebelumnya hanya dibatasi hingga pukul 11.00 WIB, kini diperlonggar hingga pukul 13.00 WIB.

Kemudian, toko dan toko modern yang semula hanya dibatasi operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB, kini diperlonggar hingga 21.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Ketiga, untuk warung-warung dengan model kaki lima atau PKL, pukul 23.00 WIB harus ditutup. Sebelumnya ada batasan jam sampai pukul 21.00 WIB," imbuhnya.

Meski telah memberikan relaksasi terhadap pembatasan jam operasional toko retail, Hafidz menegaskan agar para pedagang, baik dalam bentuk pasar tradisional, toko modern, ataupun PKL tetap mengenakan masker dan meminta agar para pembeli juga tetap mengenakan masker. Serta menyediakan alat cuci tangan.

"Pedagang wajib memakai masker dan hanya melayani pembeli yang menggunakan masker. Dalam hal pedagang yang tidak memakai masker dapat dikenakan sangsi teguran sampai pencabutan Kartu Tanda Dagang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya tidak ada satu pun warga Rembang yang berstatus positif virus Corona per 2 Mei 2020. Sebelumnya, ada 3 orang warga Rembang yang sempat kena Corona. Pasien terakhir yang dinyatakan sembuh merupakan warga Desa Waru Kecamatan Waru, Rembang. Pasien tersebut diperbolehkan pulang pada Sabtu (2/5) pagi.

Sementara jumlah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Kabupaten Rembang saat ini berjumlah 2 orang, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) tersisa 13 orang. Atas kondisi ini, kini Rembang berstatus zona hijau.

Halaman 2 dari 2
(sip/mbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads