Uang tunjangan hari raya (THR) bagi belasan ribu ASN di Klaten dicairkan hari ini. Anggaran besaran THR tahun ini di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19 mencapai Rp 42 Miliar. Namun pejabat eselon dan anggota DPRD tidak termasuk yang ikut menerimanya.
"Total bruto THR yang dibutuhkan Rp 43.838.800.500, pajaknya sebesar Rp 1.010.389.800, sehingga bersihnya menjadi Rp 42.827.618.700. Mulai hari ini bisa dicairkan," kata kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Klaten M Himawan Purnomo, Rabu (20/5/2020).
BPKD sudah menyiapkan peraturan Bupati Klaten sebagai landasan hukum. Perbup sudah ditandatangani Bupati. "Perbup sudah jadi. Ini DPRD tidak dapat, pejabat eselon I, II, dan pejabat fungsional utama juga tidak dapat, sehingga yang dapat ASN eselon III ke bawah," lanjut Himawan.
Tahun ini, tambah Himawan, memang tidak semua ASN mendapatkan THR karena dampak kewaspadaan Corona atau COVID-19. Yang mendapat hanya 9.660 orang ASN.
"Yang mendapat THR hanya 9.660 orang. Yang tidak dapat ada Bupati 1 orang, DPRD 50 orang, eselon II sebanyak 26 orang, dan fungsional ahli utama 8 orang," terang Himawan.
Dana THR itu, papar Himawan, akan dibagikan secara transfer karena BPKD selama ini sudah tidak melaksanakan pembayaran tunai. "Dengan syarat ketentuan ajuannya ada dan lengkap THR akan bisa dicairkan. Diterimakan bersih kepada penerima," sambung Himawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video Sudah Rela Berdesakan, ASN di Polman Belum Juga Peroleh THR: