Rp 42 M THR ASN Klaten Cair Hari Ini, Pejabat dan DPRD Tak Kebagian

Rp 42 M THR ASN Klaten Cair Hari Ini, Pejabat dan DPRD Tak Kebagian

Achmad Syauqi - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 10:39 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi (Foto: dok. Shutterstock)
Klaten -

Uang tunjangan hari raya (THR) bagi belasan ribu ASN di Klaten dicairkan hari ini. Anggaran besaran THR tahun ini di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19 mencapai Rp 42 Miliar. Namun pejabat eselon dan anggota DPRD tidak termasuk yang ikut menerimanya.

"Total bruto THR yang dibutuhkan Rp 43.838.800.500, pajaknya sebesar Rp 1.010.389.800, sehingga bersihnya menjadi Rp 42.827.618.700. Mulai hari ini bisa dicairkan," kata kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Klaten M Himawan Purnomo, Rabu (20/5/2020).

BPKD sudah menyiapkan peraturan Bupati Klaten sebagai landasan hukum. Perbup sudah ditandatangani Bupati. "Perbup sudah jadi. Ini DPRD tidak dapat, pejabat eselon I, II, dan pejabat fungsional utama juga tidak dapat, sehingga yang dapat ASN eselon III ke bawah," lanjut Himawan.

Tahun ini, tambah Himawan, memang tidak semua ASN mendapatkan THR karena dampak kewaspadaan Corona atau COVID-19. Yang mendapat hanya 9.660 orang ASN.

"Yang mendapat THR hanya 9.660 orang. Yang tidak dapat ada Bupati 1 orang, DPRD 50 orang, eselon II sebanyak 26 orang, dan fungsional ahli utama 8 orang," terang Himawan.

Dana THR itu, papar Himawan, akan dibagikan secara transfer karena BPKD selama ini sudah tidak melaksanakan pembayaran tunai. "Dengan syarat ketentuan ajuannya ada dan lengkap THR akan bisa dicairkan. Diterimakan bersih kepada penerima," sambung Himawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga video Sudah Rela Berdesakan, ASN di Polman Belum Juga Peroleh THR:

ADVERTISEMENT


Lebih lanjut dikatakan Himawan, THR itu diharapkan bisa memenuhi kebutuhan hari raya di tengah pandemi virus Corona. Termasuk tetap bisa berbagi dalam kondisi saat ini.

"Kita harus bisa bersyukur masih gajian. Alangkah indahnya juga ada semangat berbagi dengan sesama di tengah kondisi saat ini," pungkas Himawan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Klaten Pramana Agus Wijanarka menambahkan, dirinya termasuk yang tidak menerima THR. Baginya kondisi saat ini harus dimaklumi.

"Ya bagaimana lagi, memang kondisinya tidak memungkinkan. Kita harus maklum karena pejabat di pusat juga tidak dapat," ungkap Pramana kepada detikcom.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads