Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menganjurkan umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Sultan menyebut bahwa anjuran itu mengacu pada pelaksanaan salat wajib yang selama pandemi Corona ini dilaksanakan di rumah. Terlebih, salat Id bersifat sunah.
"Untuk salat Id itu dilakukan di rumah, tidak perlu di masjid maupun di lapangan. Toh, faktanya untuk salat yang sifatnya wajib juga dilakukan di rumah, apalagi salat Id kan sunah," kata Sultan saat ditemui wartawan di Gedhong Pracimosono, kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Senin (18/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sultan akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan mudik. Bukan tanpa alasan, hal itu semata-mata untuk memutus penyebaran COVID-19.
"Itu yang pertama, kedua, diharapkan juga bagi masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan, tidak mudik dan sebagainya, dengan harapan bisa cepat menyelesaikan masalah COVID-19 ini. Jadi kami akan campaign (kampanye) terkait masalah itu, ke kabupaten dan kota (se-DIY)," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY mengeluarkan tausiah terkait anjuran salat Id di rumah. MUI DIY juga mengeluarkan tata cara pelaksanaan salat Id di rumah masing-masing.
Ketua Komisi Fatwa MUI DIY, Prof. Makhrus Munajat menyebut anjuran tersebut tertuang dalam tausiah MUI DIY Nomor: A-465/MUI-DIY/V/2020 tentang penyelenggaraan salat sunah Idul Fitri di rumah. Tausiah itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Corona, khususnya di DIY.
Tausiah tersebut juga menindaklanjuti fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi COVID-19. Selain itu juga menindaklanjuti SK Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/Kep/2020 tentang menetapkan status tanggap Darurat Bencana COVID-19.
"Menyarankan dan mengimbau penyelenggaraan ibadah salat sunah Idul Fitri diselenggarakan di rumah," katanya melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (14/5).
Makhrus menjelaskan ketentuan hukum salat Id. Pertama, salat Id hukumnya sunah muakaddah sehingga boleh dilakukan sendiri tanpa khotbah atau dilakukan berjemaah dengan khotbah dan khotbah itu hukumnya bukan rukun.
Kedua, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
"Karena itu, pada kondisi darurat seperti sekarang ini, dan pada saat sampainya tanggal 1 Syawal 1441 H kondisi masih dikhawatirkannya risiko penularan COVID-19, maka salat sunah Idul fitri dianjurkan diselenggarakan di rumah masing-masing," katanya.
"Karena jika dilakukan di masjid atau di lapangan yang melibatkan banyak orang dikhawatirkan berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," lanjut Makhrus.