Petugas gabungan Bea Cukai Kanwil DJBC Jateng-DIY dan Pomdam IV/Diponegoro menggagalkan peredaran 1,3 juta batang rokok ilegal senilai Rp 1,3 miliar. Rokok tanpa pita cukai itu diamankan dari sebuah truk.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan pengungkapan dilakukan 13 Mei 2020 lalu di pangkalan truk yang beralamat di Jalan Prigi No. 16, Dusun Krajan, Desa Prigi, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara.
"Truk diketahui membawa sebanyak 82 koli rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Jumlah rokok secara keseluruhan adalah 1.312.000 batang," kata Arif dalam siaran persnya, Senin (18/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini seluruh barang bukti beserta pengemudi truk berinisial AR dibawa ke KPPBC Purwokerto untuk proses penanganan lebih lanjut.
"Rokok illegal yang diamankan tersebut berupa rokok polos atau rokok tanpa pita cukai. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 1.338.240.000, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 778.435.840," tegasnya.
Arif juga menjelaskan penindakan yang dilakukan Bea Cukai tahun ini hingga 30 April 2020 sebanyak 105 penindakan, dengan jumlah rokok illegal sebesar 11,44 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp 7,29 miliar.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan termasuk merangkul para pelaku usaha yang belum legal menjadi legal.