"Untuk sanksinya sanksi sosial. Jadi kami dari tim gabungan yang patroli akan menyampaikan ke masyarakat terutama bagi para penjual di pasar-pasar agar tidak melayani pembeli yang tidak memakai masker," ucap Noviar.
"Kedua, bagi pembeli agar tidak membeli hasil atau jualan dari penjual yang tidak pakai masker. Nah, ini sanksi sosial yang akan diterapkan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di DIY, Biwara Yuswantana mengatakan berdasarkan evaluasi selama ini terkait dengan ketaatan masyarakat dalam penggunaan masker, Gugus Tugas memandang masih perlu upaya dan dorongan kepada masyarakat untuk sadar akan pentingnya mengenakan masker. Pihaknya ingin menjadikan pemakaian masker sebagai tren baru.
"Kita ingin membangun kesadaran baru, kehidupan norma baru bahwa memakai masker itu adalah norma kehidupan yang harus kita lakukan saat ini," katanya.
Karena itu, dalam pencanangan ini pihaknya melibatkan 59 OPD yang serentak melakukan pembagian masker di 59 titik. Selain membagikan masker, pihaknya juga memberikan edukasi mengenai pentingnya penggunaan masker kepada masyarakat.
"Jadi ketika beraktivitas, terlebih di luar rumah maka masker wajib digunakan, karena itu salah satu cara untuk cegah terjadi penularan virus Corona. Kita harapkan kesadaran baru, gaya hidup baru ini menjadi bagian kita untuk mengurangi penyebaran virus Corona di DIY," ucap Biwara.
(rih/ams)