Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mencanangkan gerakan memakai masker kepada masyarakat. Nantinya, apabila ada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker akan mendapat sanksi sosial.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan, selain pencanangan gerakan wajib memakai masker pihaknya juga melakukan pembagian masker ke puluhan titik yang tersebar di DIY. Menurutnya, semua itu semata-mata agar meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Apapun yang kita lakukan di sini tentu tidak berarti apa-apa jika tidak disertai oleh kesadaran masyarakat yang ada. Jadi harapan kami, kesadaran masyarakat ikut menjadi subjek bukan objek untuk ikut berperan serta dalam memutus rantai pandemi COVID-19," kata Paku Alam X saat ditemui wartawan di Bangsal Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Jumat (15/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga ke depan nanti secara bersama-sama tidak hanya dari pemerintah saja, tapi seluruh elemen ikut aktif bersama-sama dalam menangani pandemi ini," imbuh Paku Alam X.
Di lokasi yang sama, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menambahkan pihaknya akan menerapkan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal tersebut agar kesadaran masyarakat untuk memakai masker kian meningkat.
"Untuk sanksinya sanksi sosial. Jadi kami dari tim gabungan yang patroli akan menyampaikan ke masyarakat terutama bagi para penjual di pasar-pasar agar tidak melayani pembeli yang tidak memakai masker," ucap Noviar.
"Kedua, bagi pembeli agar tidak membeli hasil atau jualan dari penjual yang tidak pakai masker. Nah, ini sanksi sosial yang akan diterapkan," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di DIY, Biwara Yuswantana mengatakan berdasarkan evaluasi selama ini terkait dengan ketaatan masyarakat dalam penggunaan masker, Gugus Tugas memandang masih perlu upaya dan dorongan kepada masyarakat untuk sadar akan pentingnya mengenakan masker. Pihaknya ingin menjadikan pemakaian masker sebagai tren baru.
"Kita ingin membangun kesadaran baru, kehidupan norma baru bahwa memakai masker itu adalah norma kehidupan yang harus kita lakukan saat ini," katanya.
Karena itu, dalam pencanangan ini pihaknya melibatkan 59 OPD yang serentak melakukan pembagian masker di 59 titik. Selain membagikan masker, pihaknya juga memberikan edukasi mengenai pentingnya penggunaan masker kepada masyarakat.
"Jadi ketika beraktivitas, terlebih di luar rumah maka masker wajib digunakan, karena itu salah satu cara untuk cegah terjadi penularan virus Corona. Kita harapkan kesadaran baru, gaya hidup baru ini menjadi bagian kita untuk mengurangi penyebaran virus Corona di DIY," ucap Biwara.