Limbah Medis di Purbalingga Dijual Ilegal dan Dijadikan Mainan Anak

Limbah Medis di Purbalingga Dijual Ilegal dan Dijadikan Mainan Anak

Arbi Anugrah - detikNews
Rabu, 06 Mei 2020 13:15 WIB
Barang bukti limbah medis yang dijual ilegal di Purbalingga
Foto: Barang bukti limbah medis yang dijual ilegal di Purbalingga (dok. Istimewa)
Purbalingga -

Polsek Purbalingga Kota membongkar kasus perdagangan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal di Kabupaten Purbalingga. Barang bukti berupa ratusan kilogram infus hingga ratusan suntikan bekas disita.

"Tersangka telah melakukan pengolahan limbah medis selama 35 tahun dan baru terbongkar setelah ada laporan dari warga," kata Kapolsek Purbalingga Kota, AKP Subagyo kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Dia mengatakan jika pihaknya mengamankan tersangka, Hadi Turipno (57) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga. Di lokasi juga ditemukan 161 kilogram botol infus dan ratusan suntikan bekas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penggeledahan kami menemukan 161 kilogram botol infus bekas yang dibungkus karung dan disembunyikan di kebun belakang rumah, serta tiga boks berisi ratusan suntikan dan botol vaksin," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan limbah medis tersebut dari sejumlah Puskesmas dan Rumah Sakit di Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Banyumas, Cilacap, Pemalang dan Tegal. Salah satu limbah medis juga diperoleh dari seorang oknum pegawai Puskesmas Karangmoncol, Purbalingga.

ADVERTISEMENT

"Tersangka mengaku mendapatkan limbah medis dari banyak faskes (fasilitas kesehatan) di Kabupaten Purbalingga, Wonosobo, Banjarnegara, Cilacap, Banyumas, Pemalang dan Tegal. Tapi barang bukti yang disita ini dari oknum di Puskesmas Karangmoncol, dibeli pada tanggal 23 Maret 2020," ujarnya.

Oleh tersangka, limbah medis itu dibersihkan dan diolah menjadi mainan anak-anak. Bahkan, limbah medis itu dijual bebas di pasaran.

"Limbah medis itu dikepul dan diolah di rumah tersangka, proses pengolahan mulai dari perebusan, pencucian, pengeringan hingga pengemasan," jelasnya.

Selain mengolah suntikan bekas untuk mainan anak- anak, tersangka juga menjual botol vaksin bekas menjadi botol parfum. Kemudian botol infus dijual lagi pada pengepul rongsok.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli infus bekas seharga Rp 3.000 per kilogram. Sementara ratusan suntikan dan botol vaksin dibeli seharga total Rp 30.000.

"Tersangka lalu menjual eceran, satu paket suntikan ukuran 4 ml (isi 10) dijual seharga Rp 1.000, dan satu paket suntikan ukuran 10 dan 20 ml dijual seharga Rp 25.000. Sedangkan satu botol bekas vaksin dijual Rp 100 ke tukang parfum," ucapnya.

Polisi juga mendalami keterlibatan oknum petugas kesehatan dalam perdagangan limbah medis ini. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun bui.

"Tersangka tidak kami tahan karena proaktif dan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun," jelasnya.

Terpisah, Kepala Puskesmas Karangmoncol, Sutrisno membenarkan soal adanya oknum yang menjual limbah medis di instansinya. Dia pun menyerahkan proses hukum ke polisi.

"Kasusnya sudah ditangani Polsek Purbalingga, kami serahkan semuanya kepada pihak berwajib," kata Sutrisno saat dimintai konfirmasi wartawan.

Dia mengatakan jika selama ini semua kegiatan di Puskesmas mulai dari pelayanan hingga kesehatan lingkungan selalu ada standar operasional prosedur (SOP) dan penanggungjawab masing-masing. Dia menyebut untuk penanganan limbah medis pihaknya menggandeng PT ARAH sebagai rekanan tunggal pengolah B3 di Puskesmas.

"Kami jelas tidak berani menjual ke pihak selain yang ditunjuk pemerintah, soalnya kan itu limbah berbahaya dan berisiko," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads