Selama 8 Hari, 428 Orang dan 121 Kendaraan Ditolak Masuk DIY

Selama 8 Hari, 428 Orang dan 121 Kendaraan Ditolak Masuk DIY

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Senin, 04 Mei 2020 14:41 WIB
Tugu Yigya saat hari tanpa bayangan
Tugu Pal Putih Yogyakarta. (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Yogyakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sejak tanggal 26 April 2020 hingga 3 Mei 2020 ada ratusan orang yang ditolak masuk DIY. Mereka yang ditolak masuk merupakan pemudik dari zona merah pandemi virus Corona (COVID-19).

Kasi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY Lazuardi membeberkan ada 428 orang yang ditolak masuk DIY. Selain itu, sebanyak 121 kendaraan juga diminta putar balik.

"Dari tanggal 26 April hingga 3 Mei ada 428 orang yang ditolak masuk DIY. Tercatat juga 121 kendaraan diminta putar balik, itu pemudik dari zona merah," kata Lazuardi saat dihubungi wartawan, Senin (4/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lazuardi menuturkan hingga saat ini sudah ada 5.327 kendaraan yang diperiksa saat hendak masuk DIY. Pemeriksaan itu dilakukan di tiga titik yakni Tempel, Prambanan dan Temon.

"Sudah 5.327 kendaraan terdiri dari sepeda motor, mobil penumpang berkapasitas tujuh seat, sedan, travel, bus dan truk," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini pihaknya paling banyak meminta pemudik untuk putar balik yang menggunakan kendaraan pribadi.

"Pengguna mobil pribadi paling banyak, sepeda motor juga ada yang kami minta putar balik. Lalu truk juga ada yang kami minta putar balik," ungkapnya.

Sementara untuk orang total ada 10.192 orang yang diperiksa. Terkait tujuan, ada yang memang tujuannya ke wilayah Yogya dan ada juga yang luar wilayah Yogya.

Simak juga video Hari ke-11 Penyekatan Kendaraan di GT Cikarang Barat:

"Dari data tanggal 26 April hingga 3 Mei itu ada 10.192 orang dengan tujuan ada yang ke Yogya dan ada yang ke luar wilayah Yogya. Tadi saya sampaikan ada 428 orang yang kami tolak masuk DIY," papar Lazuardi.

Diberitakan sebelumnya, DIY mulai menerapkan sanksi putar balik mulai Minggu (26/4) bagi pendatang meski belum menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Padahal, sesuai Permenhub No 25/2020 sanksi seperti putar balik, denda, atau larangan transportasi umum tak akan berlaku bagi kategori daerah yang belum menerapkan PSBB.

Adapun alasan DIY tetap menerapkan putar balik berdasarkan pertimbangan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, pertama adalah ditutupnya operasional bandara untuk penerbangan komersial meski DIY belum PSBB. Kemudian, sejumlah daerah di Jawa Timur juga mulai menyetop pendatang, walaupun baru Surabaya Raya yang memberlakukan PSBB.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads