Meningkatnya kasus positif COVID-19 beberapa hari ini membuat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang pemeriksaan massal. Langkah itu untuk menggolongkan klaster dan memutus rantai penularan COVID-19.
"Jadi memang ada peningkatan yang cukup signifikan, terakhir kemarin tambah 10 (kasus positif COVID-19) ya," ucap Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana usai melakukan video conference dengan Ketua Gugus Tugas Nasional di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Minggu (3/5/2020).
Bahkan, dari penambahan kasus itu muncul beberapa klaster, seperti halnya klaster jemaah tablig di Jakarta. Karena itu, Pemda DIY melalui Ketua Gugus Tugas yakni Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X, mengeluarkan SE Gubernur DIY No 433/7157 tentang permohonan pemeriksaan massal COVID-19.
"Langkah kita, dari bapak Gubernur (DIY), dalam hal ini Wakil Gubernur (DIY) sekaligus Ketua Gugus Tugas sudah membuat surat edaran ke tiga Kabupaten yakni, Sleman, Gunungkidul dan Bantul untuk melakukan pemeriksaan atau screening secara masif," kata Biwara.
Dari pemeriksaan massal tersebut, pihaknya ingin memetakan terjadinya infeksi dan transmisi penularan. Data tersebut selanjutnya menjadi acuan Pemda DIY untuk menentukan langkah berikutnya dalam menangani pandemi COVID-19.
"Data dari itu kemudian akan kita gunakan untuk memetakan dan juga mengambil langkah-langkah lebih lanjut terkait dengan peningkatan intensitas pemeriksaan, pengawasan dan juga kemungkinan-kemungkinan yang lain seperti penerapan PSBB dan sebagainya," ucapnya.
"Karena satu sisi sudah ada cluster dan peningkatan jumlah (kasus positif COVID-19). Nantinya akan kita lihat peta di lapangan seperti apa," lanjut Biwara.
"Ya kalau memang dari data dan sebagainya itu memungkinkan dan sudah menjadi alasan yang memadai untuk PSBB tidak ada kata siap dan tidak siap, tapi harus siap. Tapi kan kita lihat datanya dulu (memenuhi syarat atau tidak jika mengajukan PSBB)," katanya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengaku akan menindaklanjuti SE tersebut. Mengingat saat ini pihaknya tengah gencar melaksanakan screening dan rapid test.
"Tentu (Surat) edaran dari Ketua Gugus Tugas (COVID-19 DIY) akan kami tindaklanjuti, apapun perintahnya kita tindaklanjuti," ujarnya saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Minggu (3/5/2020).
"Karena kami memang sekarang ini tengah melakukan screening-screening yang pertama kepada komunitas-komunitas yang banyak melakukan aktivitas di tengah kerumunan masyarakat, seperti sudah kita lakukan kepada seluruh wartawan, kemudian anggota BPBD, PMI, Forkompimcam, Forkompimda, Kepala ODP dan sebagainya," lanjut Helmi.
Bahkan, beberapa hari lagi pihaknya akan melaksanakan screening terhadap masyarakat dengan kriteria khusus. Selain itu, pihaknya melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul akan melanjutkannya dengan menggelar rapid test.
"Kemudian pada hari Selasa (5/5) kami akan melaksanakan screening kepada warga masyarakat secara umum. Kami membuka hotline pendaftaran, khususnya kepada mereka yang melakukan perjalanan (ke zona merah)," ujar Helmi.