Fakta-fakta Menantu Tega Bunuh dan Buang Jasad Ibu Mertua di Pemalang

Fakta-fakta Menantu Tega Bunuh dan Buang Jasad Ibu Mertua di Pemalang

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 29 Apr 2020 14:08 WIB
Evakuasi jasad mertua yang dibunuh menantu di Pemalang, Selasa (28/4/2020).
Evakuasi jasad mertua yang dibunuh menantu di Pemalang, Selasa (28/4/2020). (Foto: dok. Istimewa)
Yogyakarta -

Sakit hati menjadi motif Priska Dwi Saputra (30) tega membunuh ibu mertuanya Siti Rahayu (40) di sebuah kontrakan di Majalangu, Watukumpul, Pemalang. Gegara sakit hati itu, dia tega menghabisi nyawa korban dan membuang jasadnya ke sungai.

"Untuk sementara motifnya itu dendam, sakit hati. Karena anak korban (Dwi Hartiani) ini meminta cerai pelaku. Didukung oleh korban," kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu saat ditemui detikcom di RSUD M Ashari, Pemalang, Selasa (28/4/2020).

Priska lalu nekat membunuh ibu mertuanya itu pada Minggu (26/4) dini hari saat korban tengah berada di dapur. Dengan sebilah golok, pelaku membunuh ibu mertuanya. Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan tersebut seperti dirangkum detikcom:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Tersangka Pembunuhan Berjumlah 3 Orang
Saat membunuh Siti, ternyata Priska dibantu dua temannya, Wahyo (28) dan Heri Setiawan (27). Keduanya turut membantu Priska membuang jasad ibu mertuanya ke Sungai Kesesi.

2. Membunuh Ibu Mertua karena Sakit Hati
Tersangka membunuh ibu mertuanya karena ditengarai mendukung istrinya, Dewi Hertiani (18), bercerai dengan pelaku Priska. Terlebih Priska dan Dewi sudah pisah ranjang sejak anak mereka lahir tiga bulan lalu, dan Dewi akhirnya tinggal serumah dengan ibunya di rumah kontrakan di Desa Majalangu, sedangkan Priska tinggal di Desa Jojogan.

ADVERTISEMENT

3. Bunuh Mertua dengan Golok dan Jasadnya Dibuang ke Sungai
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (26/4) dini hari saat Siti berada di dapur. Dengan sebilah golok, Priska menghabisi nyawa korban. Kemudian Priska mengajak dua temannya, Wahyo dan Heri, membantu membuang jasad ibu mertuanya itu ke Sungai Kesesi. Jasad korban lalu dibungkus dengan karung plastik warna putih dan dilemparkan dari atas jembatan Sungai Kesesi, Pekalongan.

4. Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni 340 KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati

5. Jasad Ibu Mertua yang Dibuang ke Sungai Baru Ditemukan 2 Hari
Jasad korban Siti Rahayu yang dibuang ke Sungai Kesesi baru ditemukan Selasa (29/4) kemarin. Saat ditemukan jasad korban ditemukan sekitar 7 kilometer dari titik pembuangan. Saat ditemukan jasad korban ditemukan masih terbungkus karung plastik warna putih dan tersangkut di ranting-ranting. Pencarian jasad korban ini melibatkan Polair, Tim Brimob Pekalongan, dan masyarakat.

Halaman 2 dari 2
(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads