Menantu Bunuh-Buang Jasad Mertua di Pemalang Terancam 20 Tahun Bui

Menantu Bunuh-Buang Jasad Mertua di Pemalang Terancam 20 Tahun Bui

Robby Bernardi - detikNews
Selasa, 28 Apr 2020 20:59 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, Selasa (28/4/2020).
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, Selasa (28/4/2020). (Foto: Robby Bernardi/detikcom)
Pemalang -

Polisi menjerat Priska Dwi Saputra (30), seorang menantu yang tega menghabisi nyawa ibu mertuanya sendiri di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dengan pasal pembunuhan berencana. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pemalang.

"Kita akan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP. Ya direncanakan," kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu saat ditemui detikcom di RSUD M Ashari, Pemalang, Selasa (28/4/2020).

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Edy, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui merencanakan aksi pembunuhan itu. Motifnya karena pelaku sakit hati kepada korban, Siti Rahayu (40). Pelaku menilai korban mendukung perpisahan dirinya dengan sang istri, Dewi Hertiani (18).

"Untuk sementara motifnya itu dendam, sakit hati. Karena anak korban ini meminta cerai pelaku. Didukung oleh korban," terang Edy.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu tersangka utama Priska Dwi Saputra (30) warga Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul dan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam pembuangan jenazah korban. Yakni Wahyo (28) warga Desa Majalangu dan Heri Setiawan (27), keduanya merupakan teman Priska.

"Saat ini ditetapkan tiga tersangka. Tersangka utama mengajak dua temanya untuk membantu membuang jasad korban ke sungai," imbuh Edy.

Diberitakan sebelumnya, Siti dihabisi di rumah kontrakannya di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Pemalang.

Kepada polisi, Priska mengaku membunuh ibu mertuanya dengan menggunakan sebilah golok pada Minggu (26/4) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban tengah berada di dapur. Usai membunuh ibu mertuanya, Priska menghubungi dua temannya untuk membantu membuang jasad korban. Jasad Siti kemudian dibuang dari atas jembatan Sungai Kesesi, Pekalongan.

Jasad korban baru ditemukan Selasa (28/4), di sungai dengan jarak 7 km dari titik lokasi pembuangannya. Saat ditemukan, jasad Situ masih terbungkus karung plastik berwarna putih. Bungkusan karung berisi jasad itu tersangkut di ranting-ranting.

Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads