Ringkus Pengedar, BNNP DIY Sita Pipa Berisi 3,41 Kg Ganja

Ringkus Pengedar, BNNP DIY Sita Pipa Berisi 3,41 Kg Ganja

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 28 Apr 2020 22:27 WIB
BNNP DIY ungkap jaringan pengedar ganja asal Banyumas, Selasa (28/4/2020).
Barang bukti BNNP DIY ungkap jaringan pengedar ganja asal Banyumas, Selasa (28/4/2020). (Foto: Dok BNNP DIY)
Yogyakarta -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus jaringan pengedar ganja di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Modusnya, mereka menyelundupkan ganja seberat 3,41 kilogram dengan memasukkannya ke dalam pipa.

Kepala BNNP DIY, Brigjen I Wayan Sugiri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan kasus di Yogyakarta. Ternyata, tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan pengedar ganja di Banyumas.

Bermodal hal tersebut, BNNP langsung melakukan penyelidikan bersama dengan Polres Banyumas. Dari penyelidikan tersebut, pihaknya berhasil meringkus tiga tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melakukan penyelidikan selama seminggu, akhirnya kami berhasil menangkap tiga tersangka di sekitar Alun-alun Banyumas, Jumat (24/4) pekan lalu," kata Sugiri melalui keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Ketiga tersangka masing-masing berinisal TP (32) warga Ajibarang, Banyumas dan sepasang suami istri berinsial IM (31) dan AP (21), keduanya warga Kecamatan Cilongok, Banyumas. Selain itu, BNNP juga menyita beberapa barang bukti.

ADVERTISEMENT

"Dari penggeledahan di rumah TP, kita sita barang bukti satu paket ganja dengan berat bruto 3,41 kilogram. Ganja itu yang dikemas dalam empat buah pipa pralon, terus dilapisi celana warna putih dan dibungkus di dalam kardus," katanya.

Selain itu, BNNP turut menyita 12 paket berisi ganja yang disimpan dalam plastik klip bening kecil, tiga ponsel, buku tabungan serta catatan transaksi penjualan ganja.

Penggunaan pipa sebagai tempat penyimpanan ganja saat pengiriman merupakan modus tersangka untuk mengelabui petugas.

"Dari pengakuan, barang tersebut didapat mereka dari Sukoharjo. Kenapa dikemas pakai pipa? Ternyata untuk mengelabui karena kan lewat darat (pengirimannya), wong untuk mengaburkan aroma ganjanya itu sengaja disemprot pewangi ke itunya (pipa)," katanya.

"Selain itu, mereka sudah tiga kali pesan, tapi modus pengirimannya beda-beda ya, saat ini. masih kami dalami," imbuh Sugiri.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Berantas BNNP DIY, Kompol Ambar Songko menambahkan, TP dan IM adalah pengedar sekaligus pemakai ganja. Sedangkan AP hanya dimanfaatkan nomor teleponnya untuk memesan ganja.

"Mereka pengedar dan pemakai, si TP yang digunakan sebagai alamat pengiriman dan dia juga yang mengedarkan. Kalau IM sama AP itu suami istri, dan IM suka menggunakan nomor telpon istrinya untuk komunikasi dengan orang di atasnya (bandar)," ucapnya saat dihubungi detikcom.

Ambar melanjutkan, TP adalah seorang pengangguran dan IM pedagang, karena itu IM berperan sebagai pemesan ganja dan TP sebagai pengedar. Keduanya mengaku menjadi pengedar ganja karena tergiur keuntungan yang diperoleh.

"Mereka mengaku bisa mendapat keuntungan Rp 1 juta lebih dari penjualan dan itu bisa didapat dengan cepat. Nah, keuntungan itu lantas dibagi dua antara TP dan IM," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 sampai 20 tahun penjara," ucap Ambar.

Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads