Selama pandemi virus Corona (COVID-19), Polres Rembang rutin melakukan penertiban warga yang nekat berkerumun. Hingga saat ini, total ada 125 warga yang diciduk ke Mapolres Rembang gegara nongkrong dan berkerumun.
"Total sudah ada 125 orang yang kami amankan, mulai dari warung, kafe karaoke, dan sejumlah tempat yang memang sering digunakan untuk berkerumun. Kami tetap proses hukum lebih lanjut kepada mereka semua ini," kata Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto kepada detikcom, Selasa (28/4/2020).
Dolly menyebut kegiatan penertiban kerumunan ini juga sebagai langkah sosialisasi pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah Rembang. Pada bulan Ramadhan ini, Dolly mengakui pihaknya tetap gencar memberikan imbauan kepada warga agar tak berkerumun utamanya di waktu jelang berbuka puasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus minggu pertama Ramadhan ini kita hanya sebatas memberikan imbauan terlebih dahulu, kalau kemarin langsung kita angkut. Sudah saya arahkan pula kepada jajaran anggota, Kapolsek dan jajarannya juga agar tetap mengimbau dengan tegas namun tetap humanis. Ketika ngabuburit juga," terang Dolly.
"Sudah beberapa kali polisi menyampaikan imbauan agar menghindari kerumunan. Padahal nyata-nyata jelas di situ ada maklumat Kapolri yang terpasang namun tidak diindahkan. Tim patroli kami mengambil tindakan tegas melaksanakan tindakan pengamanan," imbuhnya.
![]() |
Mereka yang diringkus tersebut dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(ams/sip)