Putar Lagu Paslon Bupati di Radio yang Dipimpinnya, ASN Sukoharjo Disanksi

Putar Lagu Paslon Bupati di Radio yang Dipimpinnya, ASN Sukoharjo Disanksi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 19:42 WIB
Radio mobil sempat dilarang
Ilustrasi. Foto: Pool (mentalfloss)
Semarang -

Direktur utama radio TOP FM Sukoharjo dijatuhi sanksi karena memutar lagu sosialisasi bakal paslon bupati. Radio tersebut merupakan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Korodinator Divisi Humas Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakan sanksi dari dijatuhkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Dirut bernama Dewi Erlinawati yang merupakan ASN. Sanksi dijatuhkan setelah sebelumnya ada rekomendasi Bawaslu Sukoharjo.

Sanksi diketahui dari surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN bernomor: R-1033/KASN/4/2020. Surat tertanggal 3 April 2020 itu ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan, 'Menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil atas nama Dewi Erlinawati'," kata Rofi dalam siaran persnya, Rabu (22/4/2020).

Radio tersebut menyiarkan lagu sosialisasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Etik Suryani-Agus Santosa pada beberapa waktu, di antaranya 18 Januari 2020 pukul 10.04 WIB dan 14.14 WIB, 20 Januari 2020 pukul 10.13 WIB, 11.44 WIB, 12.51 WIB, 13.29 WIB, 14.21 WIB, 15.09 WIB dan 15.54 WIB, tanggal 23 Januari 2020 pukul 12.40 WIB.

ADVERTISEMENT

"Dewi juga dinilai membiarkan terjadinya pemasangan kalender bakal paslon Etik-Agus di Kantor Radio TOP FM Sukoharjo," katanya.

KASN juga melayangkan rekomendasi kepada Bupati Sukoharjo selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan tindakan administratif atas rekomendasi Majelis Kode Etik apabila dalam pemeriksaan terdapat bukti-bukti pelanggaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"KASN memberikan tenggat waktu kepada Bupati Sukoharjo untuk melaksanakan rekomendasi ini paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi ini," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads