ABG Penyekap Balita di Batang Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Bui

ABG Penyekap Balita di Batang Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Bui

Robby Bernardi - detikNews
Minggu, 19 Apr 2020 15:16 WIB
Tangkapan layar pelaku penyekapan balita di Batang diamankan warga
Foto: Tangkapan layar video pelaku penyekapan balita di Batang saat diamankan warga.
Batang -

Remaja penyekap balita di Kabupaten Batang, Jawa Tengah telah resmi menjadi tersangka. Pelaku terancam hukuman bui selama 3 tahun 6 bulan.

"Sudah. Sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Yang nangani UPPA," ujar Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Budi Santoso saat dihubungi detikcom, Minggu (19/4/2020).

"Kita jerat dengan pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dan atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada polisi, tersangka berinisial NAF yang berusia 15 tahun itu mengaku nekat melakukan penyekapan pada korban yang juga tetangganya karena tergiur handphone yang dibawa korban. Tersangka berupaya memiliki handphone milik korban yang akan digunakan untuk membayar biaya perbaikan motornya yang masih di bengkel.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/4). Korban balita berpamitan kepada ibunya, R (42) untuk bermain di luar rumah. Kala itu korban bermain dengan membawa sebuah ponsel.

ADVERTISEMENT

Sekitar satu jam kemudian, R mencari keberadaan putrinya yang tak kunjung pulang. Bahkan R sempat bertanya kepada NAF apakah melihat putrinya. Namun NAF menjawab tidak tahu. Pelaku bahkan pamit berpura-pura membantu mencari korban.

Namun, beberapa warga mengaku melihat korban masuk ke rumah pelaku. Ibu korban lalu masuk ke rumah NAF dan menemukan anaknya di dalam kolong tempat tidur kamar pelaku. Putrinya yang berusia balita itu dilakban di mulutnya.

(sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads