Remaja penyekap balita di Kabupaten Batang, Jawa Tengah telah resmi menjadi tersangka. Pelaku terancam hukuman bui selama 3 tahun 6 bulan.
"Sudah. Sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Yang nangani UPPA," ujar Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Budi Santoso saat dihubungi detikcom, Minggu (19/4/2020).
"Kita jerat dengan pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dan atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada polisi, tersangka berinisial NAF yang berusia 15 tahun itu mengaku nekat melakukan penyekapan pada korban yang juga tetangganya karena tergiur handphone yang dibawa korban. Tersangka berupaya memiliki handphone milik korban yang akan digunakan untuk membayar biaya perbaikan motornya yang masih di bengkel.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/4). Korban balita berpamitan kepada ibunya, R (42) untuk bermain di luar rumah. Kala itu korban bermain dengan membawa sebuah ponsel.
Sekitar satu jam kemudian, R mencari keberadaan putrinya yang tak kunjung pulang. Bahkan R sempat bertanya kepada NAF apakah melihat putrinya. Namun NAF menjawab tidak tahu. Pelaku bahkan pamit berpura-pura membantu mencari korban.
Namun, beberapa warga mengaku melihat korban masuk ke rumah pelaku. Ibu korban lalu masuk ke rumah NAF dan menemukan anaknya di dalam kolong tempat tidur kamar pelaku. Putrinya yang berusia balita itu dilakban di mulutnya.
(sip/sip)