"Sejak tanggal 30 Maret sampai 15 April ada 16 jenazah yang dijemput dari RS atau dari beberapa titik penjemputan. Untuk 16 jenazah itu diantar ke tempat pemakaman umum (TPU) dengan standar pemakaman COVID-19," kata Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD DIY, Biwara Yuswantana kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (16/4/2020).
Pria yang juga Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DIY ini melanjutkan, untuk pemulasaraan jenazah dilakukan oleh pihak rumah sakit. Sedangkan BPBD hanya membawa jenazah dari rumah sakit ke TPU.
"Permintaan itu dilakukan oleh RS (rumah sakit) karena keterbatasan ambulans di RS. Untuk rincian pengantaran 16 jenazah itu terdiri dari 9 lokasi di Sleman, 2 di Gunungkidul, 4 di Kota Yogyakarta dan 1 yang dan sekaligus yang paling jauh di Wonogiri (Jawa Tengah)," ucap Biwara.
Terpisah, Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan COVID-19, Berty Murtiningsih mengatakan bahwa pemakaman jenazah PDP juga dilakukan sesuai prosedur seperti yang diberlakukan pada jenazah pasien positif virus Corona (COVID-19).
Prosedur tersebut adalah pemakaman dengan protokol tertinggi, yakni petugas mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat memakamkan jenazah. Sedangkan untuk ODP yang meninggal tidak menerapkan protokol tersebut saat proses pemakaman.
(mbr/rih)