Polresta Banyumas menetapkan tiga tersangka kasus penolakan jenazah positif Virus Corona atau COVID-19 yang sempat ditolak di beberapa lokasi pemakaman beberapa waktu lalu. Polisi setempat menyebut ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Ada kemungkinan akan bertambah, kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada. Dari yang tiga orang yang kita tetapkan sementara sebagai tersangka, akan ada tambahan tambahan lain," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka, kepada wartawan usai kegiatan donor darah di kantornya, Rabu (15/4/2020).
Meskipun demikian pihaknya menyampaikan jika tidak gegabah dalam penganan kasus tersebut. "Yang jelas periksaan kita tidak berani gegabah, terus kita lakukan evaluasi untuk pelaksanaan penyelidikan," jelasnya.
Namun Whisnu mengatakan saat ini masih ada beberapa orang lagi yang diperiksa intensif jajarannya terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah: Tak Ada Alasan Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19:
Ketiga orang yang telah dijadikan tersangka adalah K (46) dan S (45). Keduanya warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen. Sedangkan seorang lainnya adalah K (57) warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, tersangka kasus serupa di TKP Desa Kedungwaringin.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, menambahkan ketiga tersangka merupakan buruh, PNS, dan seorang perangkat desa. "Ya, PNS mendekati masa pensiun (TKP penolakan Desa Kedungwaringin). Buruh dan perangkat (TKP penolakan Desa Tumiyang)," ujar Berry kepada wartawan melalui pesan singkat.
Diberitakan sebelumnya, jenazah pasien positif virus Corona yang baru dikebumikan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, pada Selasa (31/3) malam, terpaksa dipindah ke lokasi lain karena ditolak warga. Sebelumnya, penolakan pemakaman juga terjadi di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.