Sultan HB X: Belum Waktunya Yogya Terapkan PSBB

Sultan HB X: Belum Waktunya Yogya Terapkan PSBB

Pradito Rida Pertana - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 15:15 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Senin (30/3/2020).
Gubernur DIY Sri Sultan HB X (Foto: dok. Istimewa)
Yogyakarta -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengaku belum mengajukan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berkaitan dengan penanganan virus Corona (COVID-19). Sultan menilai ada beberapa hal yang belum memenuhi persyaratan pengajuan PSBB di Yogyakarta.

"Belum waktunya kami menyampaikan PSBB (ke Menteri Kesehatan)," ujar Sultan saat ditemui wartawan di kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (8/4/2020).

Sultan menjelaskan alasan itu adalah ada beberapa syarat yang belum terpenuhi untuk mengajukan PSBB. Salah satunya belum adanya transmisi lokal penularan virus Corona atau COVID-19 di DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena belum memenuhi syarat persyaratan, epidemiologi, dan sebagainya, serta transmisi lokal dan sebagainya. Kan belum memenuhi syarat," kata Ngarsa Dalem.

Merujuk pada Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ada beberapa data yang perlu dilampirkan setiap daerah untuk mengajukan PSBB.

ADVERTISEMENT

Data yang wajib dilampirkan adalah data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal. Meski begitu, Sultan berpendapat bukan tidak mungkin DIY akan mengajukan PSBB, apalagi jika nantinya terjadi lonjakan jumlah pemudik.

"Tapi saya tetap mempersiapkan (PSBB). Nanti kalau ada lonjakan jumlah pemudik saja. Tapi (sekarang) belum waktunya (mengajukan PSBB)," ujarnya.

Sementara itu, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyebut sampai saat ini DIY masih berstatus tanggap darurat Corona. Namun pengajuan PSBB bisa saja dilakukan di waktu mendatang jika ada eskalasi atau peningkatan kasus.

"Transmisi lokalnya kemudian ini kecenderungannya kita agak melandai. Kita lihat eskalasinya. Kalau eskalasinya ada peningkatan, ya kita akan bertemu lagi (untuk menentukan) kita mau nyatakan PSBB atau tidak," ucap Aji.

Apa Saja yang Dilarang dan Tidak Selama PSBB?:

Perlu diketahui, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020 yang berbunyi:

'Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9)'.

Sejumlah kegiatan warga akan dibatasi selama PSBB. Pelaksanaan pembatasan mengacu pada Pasal 13 Permenkes tentang Pedoman PSBB. Berikut kegiatan yang dibatasi saat PSBB diterapkan:
a. Kegiatan Sekolah
b. Kegiatan Tempat Kerja
c. Kegiatan Keagamaan
d. Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
e. Kegiatan Sosial dan Budaya
f. Kegiatan di Moda Transportasi
g. Kegiatan terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan
h. Kerumunan
i. Ojek Online Dibatasi

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads