Peraturan bagi penumpang kereta api di masa pandemi virus Corona atau COVID-19 akan ditambah yaitu harus menggunakan masker. Screening dilakukan di stasiun termasuk di Semarang, dan bagi penumpang yang melanggar akan dilarang naik kereta.
Dari pantauan detikcom di Stasiun Tawang Semarang, Rabu (8/4/2020), tampak petugas sudah melakukan sosialisasi. Setiap penumpang diberitahu soal aturan tersebut.
Kepala PT KAI Daop 4 Semarang, Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso mengatakan hingga tanggal 11 April 2020 merupakan masa sosialisasi dan tanggal 12 April 2020 akan diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai rekomendasi WHO dan Satgas COVID maka seluruh pegawai KA dan penumpang diwajibkan kenakan masker," kata Huda, Rabu (8/4/2020).
'OTG' Corona, Kasus yang Buat Pemerintah Wajibkan Masker:
Ia menjelaskan bagi penumpang yang tidak menggunakan masker maka tidak diperbolehkan naik kereta dan dipersilahkan untuk refund 100 persen mulai tanggal 12 April 2020.
"Sejak 12 April diwajibkan bila ada penumpang yang tidak mau memakai masker maka tidak boleh naik, di loket juga tidak akan dilayani. Sesuai konsekuensi dan perlindungan konsumen, maka kembalikan 100 persen, ini upaya kita cegah COVID-19," jelasnya.
Upaya pencegahan penyebaran Corona di stasiun sudah dilakukan seperti kursi yang berjeda, hand sanitizer serta tempat cuci tangan, cek suhu tubuh, bahkan pembatalan sejumlah keberangkatan kereta api.