Emoh Buat Karantina Pemudik, Bupati Sragen Kebut Bentuk Satgas Desa

Pandemi Corona

Emoh Buat Karantina Pemudik, Bupati Sragen Kebut Bentuk Satgas Desa

Andika Tarmy - detikNews
Selasa, 07 Apr 2020 18:48 WIB
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat sosialisasi pencegahan COVID-19 di Kecamatan Plupuh, Selasa (7/4/2020).
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat sosialisasi pencegahan COVID-19 di Kecamatan Plupuh, Selasa (7/4/2020). (Foto: Istimewa)
Sragen -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah mempercepat pembentukan Satgas COVID-19 di seluruh desa di wilayah tersebut. Ditargetkan, 12 kelurahan dan 196 desa sudah memiliki Satgas COVID-19 pada Senin (13/4) pekan depan.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengungkapkan, Satgas COVID-19 Desa ini yang akan menjadi ujung tombak pemerintah terutama dalam pengawasan para pemudik. Yuni berpendapat, langkah pembentukan Satgas COVID-19 Desa lebih efektif dibanding menyediakan lokasi khusus sebagai tempat karantina pemudik.

"Sebagian besar desa sudah (membentuk Satgas COVID-19), lebih dari separuh. Dari delapan desa yang aku datangi tadi, sudah ada satgasnya semua. Kita targetkan minggu ini selesai. Hari Senin akan aku infokan," ujar Yuni dihubungi detikcom, Selasa (7/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuni yang juga berprofesi sebagai dokter ini menjelaskan pihaknya terus berkeliling ke berbagai desa untuk memastikan percepatan pembentukan Satgas COVID-19 Desa. Hari ini, Yuni menyambangi delapan desa di Kecamatan Plupuh sekaligus melakukan sosialisasi pencegahan virus Corona serta membagikan cairan disinfektan.

Dalam kunjungannya itu, Yuni menekankan pentingnya pembentukan Satgas COVID-19 Desa kepada warga. Pihaknya meminta peran aktif warga dan ketua RT untuk melakukan pengawasan para pemudik, terutama untuk memastikan mereka melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

ADVERTISEMENT

"Di daerah lain, para bupati sudah membuat instruksi desa harus membuat tempat karantina untuk pemudik, saya tidak mau. Kita punya kebijakan beda. Kalau desa diwajibkan bikin tempat karantina, pasti tidak akan mampu," kata Yuni dalam sambutannya di Desa Karangwaru, Kecamatan Plupuh.

Kebijakan mewajibkan lokasi karantina di desa, menurut Yuni, artinya pihak desa harus menyediakan 14 lokasi karantina berbeda dengan fasilitas yang sama baiknya. Sebab, jika seluruh pemudik hanya dikumpulkan dalam satu lokasi, justru berisiko membuat seluruhnya tertular. Karena semestinya, pemudik yang tiba terlebih dahulu, tidak boleh dicampur dengan pemudik yang tiba hari berikutnya.

"Kebijakan yang kita ambil adalah membentuk satgas COVID-19 di setiap desa. Relawan ini yang akan bertugas mengawasi para pemudik sehingga mereka benar-benar melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Setiap harinya dipantau. Seluruh perkembangan yang terjadi, harus segera dilaporkan ke Satgas COVID-19 kabupaten," kata Yuni.

Teknis pengawasan para pemudik ini, lanjut Yuni, dimulai dengan pendataan para pemudik setibanya mereka di desa. Pendataan dilakukan di Posko COVID-19 di tiap balai desa, sekaligus dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan oleh bidan desa. Setelah itu, para pemudik diharuskan melakukan karantina mandiri di rumah, dengan kewajiban memberikan laporan ke ketua RT melalui telepon/ pesan singkat, setiap harinya.

"Jika ada yang lupa laporan, pak RT wajib menanyakan. Jika ada yang lapor gejala sakit, RT langsung menghubungi bidan desa. Bidan desa segera cek, jika memang gejala mengarah COVID-19, langsung hubungi rumah sakit. Rumah sakit yang akan jemput," terang Yuni.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads