Emak-emak itu lalu membandingkan pendataan yang dia terima dengan warga lain yang masih lalu-lalang di depan rumahnya. Dia merasa dirinya bukan pengedar narkotika yang wajib dipantau.
"Sangat keterlaluan, kecuali saya pengedar narkoba. Resek, malah lebih resek dari Jakarta, nggak ada sopan santunnya. Saya nggak suka!," cetus emak-emak itu, seperti dikutip detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kayak nggak tahu aja orang saya tinggal di sini lebih lama. Saya menikah tahun 93, terlalu dibesar-besarkan," tegasnya.
Dimintai konfirmasi Lurah Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Prasetyo Utomo membenarkan peristiwa itu. Prasetyo menyebut emak-emak itu tiba di Solo pada 28 Maret 2020.
Petugas yang mendapatkan informasi dari warga setempat lalu melakukan pendataan pada 30 Maret 2020. Namun Prasetyo mengatakan masalah tersebut sudah diselesaikan. Ibu tersebut telah bersedia didata dan menyatakan sanggup melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
"Tadi sudah klir, hanya kesalahpahaman. Dia bersedia dikarantina mandiri," kata Prasetyo kepada wartawan, Minggu (5/4).
(ams/ams)