Seorang pengedar sabu-sabu asal Cilacap, Warsono (32), dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng). Pelaku kedapatan membawa paket sabu siap edar seberat 0,5 kilogram.
"Tersangka yang melihat petugas berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Benny Gunawan dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).
Warsono ditangkap di Kabupaten Pati pada Jumat (27/3) pekan lalu. Saat itu, petugas telah mengintai Warsono yang sedang menunggu pembeli sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah digeledah, Warsono ternyata membawa lima paket sabu yang masing-masing beratnya 100 gram. Sehingga total sabu yang diamankan yaitu adalah 500 gram atau 0,5 kg.
"Berat keseluruhan sabu yang diamankan kurang lebih 500 gram," terang Benny.
Dari hasil pemeriksaan, Warsono mengaku dikendalikan oleh napi di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjung Pinang bernama Kusnadi (38). Napi tersebut tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara terkait kasus narkotika.
"WSN disuruh Kusnadi untuk mengambil narkotika dari Cilacap ke sekitar Benteng Portugis Jepara. Ia kemudian menunggu perintah Kusnadi," jelas Benny.
Warsono saat ini ditahan di Rutan BNNP Jateng guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Ini juga bukti, bahwa meski situasi (wabah) Corona ini sedang meningkat, tetapi kami berkomitmen untuk tetap memberantas peredaran narkotika," tegas Benny.