Pandemi Corona, 104 Napi Lapas Sragen Bebas Lebih Cepat

Pandemi Corona, 104 Napi Lapas Sragen Bebas Lebih Cepat

Andika Tarmy - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 14:57 WIB
Para napi menjelang percepatan pembebasan di Lapas Kelas IIA Sragen, Kamis (2/4/2020).
Para napi menjelang percepatan pembebasan di Lapas Kelas IIA Sragen, Kamis (2/4/2020). (Foto: Andika Tarmy/detikcom)
Sragen -

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen mempercepat pembebasan 104 narapidana melalui integrasi dan asimilasi. Percepatan pembebasan narapidana ini sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19) di lapas overkapasitas.

"Jadi total ada 104 warga binaan yang dipercepat pembebasannya. Namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Hari ini baru 16 warga binaan yang bisa keluar. Warga binaan tersebut dibebaskan melalui integrasi," ujar Kepala Lapas Sragen, Yosef Benyamin Yembise kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Yosef melanjutkan, pembebasan melalui integrasi meliputi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas. Narapidana yang masuk kategori ini yakni narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara bagi 88 narapidana lain, merupakan narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi. Yakni narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

"Syarat tersebut tidak berlaku bagi warga binaan yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Begitu menurut surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," terang Yosef.

ADVERTISEMENT

Cegah Corona Merebak di Lapas, Menkum HAM Siap Lepas 35.000 Napi:

Menurut Yosef, dari total 88 narapidana yang mendapatkan percepatan pembebasan, mayoritas merupakan narapidana kasus pidana umum, serta kasus narkoba dengan hukuman di bawah lima tahun. Namun meskipun sudah diperbolehkan menghirup udara bebas, para napi diwajibkan untuk tetap berada di rumah, dan tetap diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Jadi sebenarnya bukan dibebaskan, tapi mereka menjalani asimilasi di rumah. Masih ada mekanisme pembimbingan dan pengawasan dari Bapas," terang Yosef.

Salah satu narapidana yang bebas dengan masa hukuman terlama adalah Muhamad Endang Kusuma. Napi kasus perlindungan anak ini menjalani vonis selama 11 tahun 6 bulan. Endang mengaku sudah merampungkan pengurusan persyaratan cuti bersyarat.

"Seharusnya keluar 18 hari lagi. Tapi karena ada keputusan ini, bisa bebas hari ini. Saya bersyukur bisa keluar lebih cepat," kata Endang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads