Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen mempercepat pembebasan 104 narapidana melalui integrasi dan asimilasi. Percepatan pembebasan narapidana ini sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19) di lapas overkapasitas.
"Jadi total ada 104 warga binaan yang dipercepat pembebasannya. Namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Hari ini baru 16 warga binaan yang bisa keluar. Warga binaan tersebut dibebaskan melalui integrasi," ujar Kepala Lapas Sragen, Yosef Benyamin Yembise kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Yosef melanjutkan, pembebasan melalui integrasi meliputi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas. Narapidana yang masuk kategori ini yakni narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara bagi 88 narapidana lain, merupakan narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi. Yakni narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
"Syarat tersebut tidak berlaku bagi warga binaan yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Begitu menurut surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," terang Yosef.
Cegah Corona Merebak di Lapas, Menkum HAM Siap Lepas 35.000 Napi: