Pengadilan Negeri Sragen menerapkan persidangan secara online mulai hari ini. Sidang melalui video conference ini, dilakukan sebagai upaya menekan penularan virus Corona atau COVID-19.
"Persidangan secara online ini digelar berdasarkan surat edaran dari Kemenkum HAM, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung. Sebagai salah satu upaya mencegah penularan virus Corona," ujar Humas Pengadilan Negeri Sragen, Budiman saat ditemui detikcom, Selasa (31/3/2020).
Budiman menerangkan proses persidangan jarak jauh ini digelar secara serentak di tiga lokasi, yakni Pengadilan Negeri Sragen, Kejaksaan Negeri Sragen, dan Lapas kelas IIA Sragen. Di ketiga lokasi tersebut, masing-masing dipasang peralatan video conference yang disatukan dengan aplikasi teleconference. Meski dilakukan dari jarak jauh, jalannya persidangan tetap sama dengan persidangan biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara, proses persidangan online ini hanya dilakukan untuk kasus-kasus pidana. Ini hari pertama kita gelar (sidang online). Tadi sudah kita lakukan delapan persidangan," terang Budiman.
Sementara, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sragen, Wahyu Wibowo Saputro mengungkapkan khusus di kejaksaan disiapkan dua set peranti video conference. Selain untuk jaksa, satu peranti lainnya disiapkan untuk para saksi.
"Jadi para saksi dan jaksa mengikuti sidang di kantor kejaksaan, terdakwa di lapas, dan hakim di kantor pengadilan. Ini penting terutama untuk memastikan para napi steril dari resiko penularan Corona," jelas Wahyu.
Wahyu menyebut selain persidangan, proses pelimpahan berkas tahap dua dari kepolisian kepada kejaksaan juga akan dilakukan dengan sistem online. Sehingga sekarang, tersangka tidak perlu dibawa ke kantor kejaksaan saat dilimpahkan.
"Biasanya saat pelimpahan, tersangka diperiksa dulu di kejaksaan. Sekarang tersangka langsung dibawa ke lapas. Di sana kita lakukan pemeriksaan secara online," terang Wahyu.