Selama pandemi virus Corona, Polres Sleman tidak menerbitkan izin keramaian. Wakapolres Sleman Kompol M Akbar Bantilan pun menegaskan jika ada keramaian pihaknya akan mengimbau untuk segera membubarkan diri.
"Bahkan seluruh izin keramaian itu kita hentikan untuk wilayah Kabupaten Sleman. Kalaupun ada, kami secara persuasif imbau untuk membubarkan diri," tegas Bantilan, Jumat (27/3/2020).
Keputusan ini mengacu pada maklumat Kapolri yang salah satu poinnya adalah tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Bantilan menyebut warung maupun kafe masih diperbolehkan beroperasi, dengan catatan pembatasan jam operasional untuk mencegah penyebaran COVID-19 meluas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kita harus memberikan pengertian-pengertian ke kafe-kafe yang buka, ini untuk kepentingan bersama. Kesehatan masyarakat seluruhnya, memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19," terangnya.
Di wilayah Sleman, salah satu yang menjadi titik keramaian ada di Kecamatan Depok. Di titik ini banyak kafe dan hiburan malam.
Dihubungi terpisah, Camat Depok, Abu Bakar mengatakan tempat hiburan di wilayah Kecamatan Depok sudah banyak yang tutup. Hanya tinggal beberapa saja yang masih buka.
"Tadi malam tinggal tiga kafe yang belum tutup. Tapi sudah kita sambangi. Evaluasi untuk kafe, tempat hiburan malam sudah tutup, yang warung kecil, karaoke sudah pada tutup," kata Abu.
Dia menjelaskan sebagian warung atau kafe ada yang menutup total operasional. Namun ada juga yang masih melakukan pembatasan jam operasional.
"Ada yang tutup operasional ada yang pembatasan jam operasional sampai jam 20.00 WIB atau 21.00 WIB, tapi kami imbau agar semua bisa patuh," ucapnya.