Bupati Sleman, Sri Purnomo akhirnya menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau COVID-19. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati nomor 22/Kep.KDH/A/2020.
Pilkades di Sleman rencananya akan berlangsung 29 Maret 2020. Sri menjelaskan dasar pertimbangan ditundanya pilkades ini yakni Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19. Surat Menteri Dalam Negeri no 141/2577/SJ tanggal 24 maret 2020 hal saran penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu.
Selain itu, Surat Gubernur DIY nomor 140/5313 tanggal 24 Maret 2020 hal pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Sleman. Berdasarkan itu, Sri Purnomo mengungkapkan bahwa pihaknya juga turut serta berupaya untuk menghambat laju penyebaran covid-19 dan mengambil jalan terbaik demi keselamatan warga Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka diputuskanlah menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa secara elektronik sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Bupati Sleman nomor 68.4/Kep.KDH/A/2019 tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian," kata Sri, Selasa (24/3/2020).
Meski ditunda, Sri menyampaikan semua tahapan yang sudah dilalui dalam Pilkades tetap sah. Tahapan itu seperti sertifikasi tim teknis lapangan (TTL) yang beberapa hari lalu telah dilaksanakan.
Update! Total Kasus Positif Corona di Indonesia Jadi 686:
"Namun semua tahapan yang telah dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 dinyatakan tetap berlaku dan sah sebagai dasar untuk pelaksanaan tahapan lanjutan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020," ujarnya.
Politisi PAN itu menjelaskan akan ada 49 desa yang melaksanakan pesta demokrasi. Artinya dalam proses Pilkades itu akan ada pengumpulan massa. Padahal pemerintah sudah melarang hal tersebut. Dia pun berharap agar calon kepala desa memahami situasi dan kondisi saat ini.
"Padahal sekarang tidak dibolehkan (mengumpulkan massa) untuk menghambat laju penyebaran COVID-19. Mudah-mudahan 160 calon kades juga bisa memahami dan menerima karena situasi seperti ini," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sleman, Budiharjo menjelaskan tahapan pilkades dari 23-25 Maret yakni masa kampanye. Setelah itu pada tanggal 26 Maret alat peraga kampanye harus dicopot karena memasuki masa tenang masa Pilkades.
"Maka dalam rangka antisipasi agar tidak ada kerumunan massa, untuk kampanye dialogis ditiadakan dan diganti dengan penyebaran pamflet berisi visi misi calon kepala desa," kata Budi.
Budi menjelaskan masa jabatan PJ kades akan diperpanjang hingga nantinya ada pejabat definitif.
"Dan untuk Penjabat (Pj) Kepala Desa yang rencana bertugas sampai 30 April 2020, sampai saat kades terpilih dilantik, tentu akan kami perpanjang masa jabatan bagi Pj Kades," jelasnya.