Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman hingga saat ini belum memutuskan akan menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di 49 desa di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun mengirimkan surat terkait pelaksanaan pilkades ini.
"Pada hari Senin (23/3), Perwakilan Ombudsman RI DIY meminta penjelasan tertulis kepada Bupati Sleman dengan Surat No: B/146/LM.14-13/0026.2020/III/2020," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY Budhi Masthuri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2020).
Budhi menyebut surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang khawatir pelaksanaan pilkades dapat berpotensi menularkan virus. ORI juga menyoroti risiko yang dihadapi para petugas pemungutan suara. Apalagi proses pilkades pada 20 Maret 2020 tetap dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal mobilisasi atau kerumunan dalam proses pilkada, termasuk kegiatan-kegiatan yang terkait di dalamnya, seperti sertifikasi tim teknis lapangan pilkades, berpotensi penularan," jelasnya.
Meski begitu, Budhi mengaku ada dilema dalam keputusan untuk melanjutkan pilkades. Sebab, beberapa pemerintah desa memang telah terjadi kekosongan.
"Pada bagian lain, pelaksanaan pilkades perlu dilaksanakan mengingat pada beberapa pemerintah desa telah terjadi kekosongan kepala desa selaku pengambil kebijakan di tingkat desa yang merupakan wewenang dari kepala desa definitif," ucapnya.
'Google Classroom', Maksimalkan Study From Home dalam Satu Platform:
Dia meminta, jika pilkades tetap dilaksanakan, pemerintah harus menyiapkan langkah-langkah untuk mengurangi risiko.
"Jika kegiatan tetap akan diselenggarakan sesuai jadwal, untuk mengurangi risiko, Pemerintah Kabupaten Sleman wajib menerapkan protokol yang ketat guna memastikan perlindungan terhadap petugas dan pemilih di TPS agar tidak terinfeksi COVID-19," pintanya.
"Sebaliknya, jika memilih menunda atau melaksanakan tanpa tatap muka untuk menghindari kerumunan atau mobilitas pemilih, pemerintah sudah seharusnya menyiapkan sarana-prasarana dan mekanisme dengan baik untuk memastikan pemilihannya berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," sambung Budhi.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sleman telah mengagendakan pilkades serentak pada 29 Maret mendatang dengan cara e-voting. Padahal saat ini pemerintah pusat juga telah mengimbau agar mengurangi kerumunan dan aktivitas masyarakat berkumpul selama pandemi virus Corona atau COVID-19.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sleman Budiharjo memastikan agenda untuk pilkades akan jalan terus. Sebab, pilkades yang akan dilaksanakan merupakan pilkades periode ketiga atau yang terakhir untuk kepala desa yang sudah tiga kali menjabat.
"Sesuai kebijakan bupati, pilkades tetap akan dilaksanakan pada 29 Maret mendatang dengan e-voting untuk 49 desa yang ada di Sleman," kata Budiharjo, Jumat (20/3).
Namun, mantan Inspektur Sleman itu menjelaskan pihaknya masih akan memantau perkembangan yang ada saat ini.
"Apabila ada hal-hal yang sifatnya mendesak, tentunya akan ada kebijakan lebih lanjut," jelasnya.