Jual 100-an Kendaraan Dinas, Oknum PNS di Magelang Diskors

Jual 100-an Kendaraan Dinas, Oknum PNS di Magelang Diskors

Eko Susanto - detikNews
Rabu, 18 Mar 2020 20:05 WIB
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto.
Foto: Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto. (foto: Eko Susanto/detikcom)
Magelang -

Oknum PNS tersangka penjualan ratusan kendaraan dinas Pemkab Magelang, GHS (54), diskors. Keputusan ini diambil sembari menunggu hasil putusan inkrah dari proses hukum yang bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto mengatakan keputusan ini mengacu pada PP No 11/2017 tentang manajemen PNS dan PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Sesuai aturan tersebut PNS yang terjerat pelanggaran hukum diberhentikan sementara sambil menunggu putusan inkrah dari pengadilan.

"Sesuai ketentuan di dalam PP No 11/2017 tentang manajemen PNS maupun sesuai ketentuan PP 53 tentang disiplin PNS disebutkan bahwa PNS yang terkena pelanggaran hukum itu diberhentikan sementara dulu sebelum menunggu putusan inkrah dari pengadilan," kata Eko kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Setda Kabupaten Magelang, Rabu (18/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menjelaskan sementara diberhentikan sementara sebagai PNS, GHS masih menerima separuh gaji bulanannya. Jika sudah inkrah, dan terbukti bersalah, GHS bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

"Diberhentikan sementara dulu, dalam arti gajinya itu diberikan tepatnya 50 persen. Kemudian terkait setelah nanti yang bersangkutan itu menjalani persidangan, turun putusan inkrah dari hakim yang bersangkutan terbukti misal bersalah ya ada sanksi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Sanksi kalau dari sisi itu kasusnya tipikor sudah jelas di PP 11 dan PP 53 sanksinya berhenti tidak dengan hormat. PNS kalau dengan kasus tipikor dan oleh hakim inkrah PNS tersebut diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Eko.

Dari informasi yang dihimpun, GHS menjabat sebagai salah satu kepala bidang. Sejak kasus dugaan korupsi penjualan kendaraan dinas, Eko menyerahkan proses hukum yang bersangkutan ke pihak berwenang.

"Otomatis. Sekarang ditangani aparat hukum, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat hukum," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan oknum PNS Pemkab Magelang berinisial GHS (54) sebagai tersangka kasus korupsi penjualan ratusan kendaraan dinas. Saat ini GHS ditahan oleh kejaksaan.

Dalam kasus ini, tersangka diduga menjual aset-aset milik Pemkab Magelang tak sesuai dengan prosedur sejak tahun 2017 hingga 2019. Hasil penjualannya juga tidak dilaporkan sesuai ketentuan.

"Sejak awal kita tangani itu, yang bersangkutan tetap kita tahan. Karena ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri," kata Kajari Kabupaten Magelang, Rivo CH M Medellu di kantornya, Selasa (17/3).

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads