Jual 100-an Kendaraan Dinas, Oknum PNS Pemkab Magelang Dibui

Jual 100-an Kendaraan Dinas, Oknum PNS Pemkab Magelang Dibui

Eko Susanto - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 21:17 WIB
Kajari Kabupaten Magelang, Rivo CH M Medellu di kantornya, Selasa (17/3/2020).
Kajari Kabupaten Magelang, Rivo CH M Medellu di kantornya, Selasa (17/3/2020). (Foto: Eko Susanto/detikcom)
Magelang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan oknum PNS Pemkab Magelang berinisial GHS (54) sebagai tersangka terkait kasus korupsi penjualan ratusan kendaraan dinas. Saat ini GHS ditahan oleh kejaksaan.

"Sejak awal kita tangani itu, yang bersangkutan tetap kita tahan. Karen ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri," kata Kajari Kabupaten Magelang, Rivo CH M Medellu di kantornya, Selasa (17/3/2020).

Dalam kasus ini, tersangka diduga menjual aset-aset milik Pemkab Magelang tak sesuai dengan prosedur sejak tahun 2017 hingga 2019. Hasil penjualannya juga tidak dilaporkan sesuai ketentuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rivo mengungkapkan, aset yang dijual tersangka adalah mobil dan sepeda motor dinas yang berjumlah sekitar 100 unit. Aset yang dijual ini dalam penguasaan tersangka maupun yang berada di gudang atau di SKPD.

"Jadi ada aset-aset pemda kebetulan ada di penguasaan yang bersangkutan, ada penguasaan di gudang, ada juga di SKPD. Yang diambil yang bersangkutan langsung atau dengan menggunakan orang suruhan. Kalau dari keseluruhan itu, baik dari kendaraan, kemudian aset-aset yang lain, termasuk bongkaran bangunan, yang sampai dengan akhir penyidikan kita itu, yang baru kita bisa temukan itu empat unit mobil dari ada sekitar 100-an lebih kendaraan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang, Oki Bogitama menambahkan, sepeda motor dinas yang dijual tersangka sekitar 80 unit. Sisanya adalah kendaraan roda tiga, empat, dan bus.

"Penghapusannya harus sesuai prosedur, tetapi oleh tersangka ini tanpa prosedur langsung dijual begitu saja. Memang rata-rata dijual ke rongsok. Dirajang," ujarnya.

"Jadi kalau mau total, dari data kita dapatkan dari DPPKAD, terkait aset yang hilang semua itu, dari motor, mobil, peralatan kantor, ada 103.000 item," sambungnya.

Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan ada empat mobil. Mobil-mobil itu ditemukan di Kabupaten Magelang dan Yogyakarta.

"Mobil ada empat, kendaraan beralih ke pihak lain," terangnya.

Untuk berkas perkara kasus ini sendiri sudah dinyatakan lengkap (P21). Sambil menunggu proses pelimpahan ke pengadilan, kejaksaan juga melakukan kerja sama dengan samsat untuk melakukan pemblokiran terhadap kendaraan dinas yang dijual tersangka.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads