Terungkap! Pemotor Viral Culik-Cabuli Bocah di Yogya Konsumsi Psikotropika

Terungkap! Pemotor Viral Culik-Cabuli Bocah di Yogya Konsumsi Psikotropika

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 19:46 WIB
Pemotor yang viral culik dan buka-buka rok bocah di Yogya
Foto: Pemotor yang viral culik dan buka-buka rok bocah di Yogya (dok. Pradito/detikcom)
Yogyakarta -

Sukron Datu Alam (26) pemotor yang viral karena menculik dan buka-buka rok bocah di Yogyakarta ditangkap polisi. Ternyata, Sukron kerap mengkonsum psikotropika.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Armaini mengatakan Sukron sudah jarang masuk kuliah sejak tahun 2018. Selama itu pula, kegiatan Sukron hanya nongkrong di kedai kopi, bahkan kerap mengkonsumsi obat-obatan golongan G.

"Dia suka minum pil dan sampai sekarang kepekaan pendengarannya berkurang," ucap Armaini saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (17/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Armaini menegaskan Sukron mencabuli korban tidak dalam pengaruh obat-obatan tersebut. Armaini menjelaskan Sukron dalam kondisi sadar saat melancarkan aksinya.

"Tapi kemarin saat beraksi dia itu dalam kondisi sadar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari pengakuannya, Sukron ternyata sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama. Karena itu, polisi kini mengembangkan kasus tersebut.

"Dari pengakuan, sebelumnya dia pernah melakukan (pencabulan), tapi sedang kami dalami tempatnya di mana. Ini juga masih kita cari laporannya," tutur Armaini.

Kejadian ini bermula saat korban berjalan-jalan di Jalan Semangu, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kota Gede, Kota Yogyakarta pada Kamis (12/3) sore. Kala itu, Sukron berpura-pura kebingungan jalan menuju kebun binatang.

"Tersangka lalu pura-pura bingung arah, dan mempengaruhi korban untuk mau diboncengkan dan menunjukkan arah ke Kebun Binatang," lanjut Armaini.

Dengan bujuk rayunya, bocah tersebut mau mengikuti tersangka. Nahasnya, bocah itu malah menjadi korban pencabulan.

"Lewat gang itu, tersangka merasa ada tempat yang pas untuk melancarkan aksinya," ucap Armaini.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76F Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk ancaman pidananya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Memang masih kita kenakan pasal pencabulan, nanti apabila dalam pembuktian dia juga menculik akan kita kaitkan," terang Armaini.

Halaman 2 dari 2
(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads