Seorang balita di Yogyakarta dinyatakan positif Virus Corona atau COVID-19. Meski begitu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X belum menetapkan itu sebagai kejadian luar biasa (KLB).
"Dari penjelasan Dinkes, kami berpendapat bahwa Yogya belum perlu KLB, tapi bagaimana kita bisa menyelamatken, menangani mereka yang kena virus Corona bisa sembuh tapi juga bagaimana menjaga yang sehat ini tidak sakit," kata Sri Sultan di Gedung Pracimasono Kompleks Kepatihan, Minggu (15/3/2020).
Pemprov, kata Sultan, mengambil keputusan tersebut agar tidak membuat publik panik. Ngarsa Dalem menegaskan akan membuat kebijakan lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kesehatan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mencoba untuk mengambil keputusan untuk tidak mengejutkan publik, kalau seperti itu saya khawatir masyarakat bingung. Kami akan menyesuaikan kebijakan itu dengan perkembangan tantangan yang ada terhadap kondisi kesehatan masyarakat dalam arti mereka yang di RS," jelasnya.
Sultan menyebut kebijakan itu diambil agar masyarakat tidak dirugikan. Sebab, banyak yang menggantungkan hidup dari berdagang dan mengandalkan sektor pariwisata.
"Kenapa hal ini kita jadikan dasar, karena jangan sampai momentum belum terjadi kita ambil keputusan ekstrem sehingga masyarakat merasa dirugikan," ucapnya.
Sultan: Yogyakarta Belum KLB Virus Corona: