Menyusul status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait Virus Corona atau Covid-19, kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo memberikan panduan pelaksanaan kegiatan ibadah. Beberapa yang diatur ialah terkait salat Jumat dan kebaktian gereja.
Kepala Kantor Kemenag Surakarta, Musta'in Ahmad mengatakan agar takmir masjid meminimalkan jumlah jemaah salat Jumat. Hal itu juga berlaku untuk kebaktian gereja.
"Kegiatan salat Jumat, kebaktian gereja dan sebagainya diatur sebisa mungkin agar melibatkan sedikit jemaah. Durasi waktu juga sebisa mungkin lebih singkat, khotbah dipersingkat," kata Musta'in, Sabtu (14/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenag juga terus berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kevikepan dan ormas-ormas keagamaan agar membantu menyosialisasikan imbauan tersebut.
Imbauan juga berlaku untuk pengajian dan kegiatan yang menghadirkan banyak orang. Acara-acara tersebut diharapkan ditunda ataupun dibatalkan.
"Hindari, tunda atau batalkan kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti pengajian, kebaktian umum, rapat dan sebagainya," ujar dia.
Dalam kegiatan sosial, pihaknya juga mengingatkan agar sementara tidak bersalamam dan cipika-cipiki. Salaman dapat diganti dengan hormat ataupun bentuk lainnya.
Sementara untuk kegiatan pendidikan dalam lingkungan keagamaan, seperti madrasah dan pondok pesantren juga diatur. Santri diminta belajar secara mandiri di rumah ataupun di pondok pesantren.
"Untuk sekolah yang melaksanakan ujian tetap masuk dan wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)," katanya.
(bai/sip)