Sempat Ditolak, Paslon Independen Menangkan Gugatan Lawan KPU Purworejo

Sempat Ditolak, Paslon Independen Menangkan Gugatan Lawan KPU Purworejo

Rinto Heksantoro - detikNews
Jumat, 13 Mar 2020 12:43 WIB
Sidang Bawaslu paslon independen menggugat KPU Purworejo, Jumat (13/3/2020).
Foto: Sidang gugatan paslon independen terhadap KPU Purworejo, Jumat (13/3/2020). (Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo -

Bakal paslon perseorangan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang berkas dukungannya ditolak KPU mengajukan gugatan ke Bawaslu. Bawaslu akhirnya memenangkan gugatan tersebut.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq digelar di ruang sidang Nurhadi kantor Bawaslu Purworejo di Jl Jendral Sarwo Edhie Wibowo Nomor 14 pada Jumat (13/3/2020). Setelah menggelar sidang maraton selama enam kali, akhirnya majelis memutuskan untuk mengabulkan permohonan bapaslon selaku pemohon.

"Menetapkan, satu, Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Dua, Membatalkan Berita Acara Komisi pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor : 8/PL. 02. 2-BA/3306/Kab/II/2020, tertanggal 26 Februari tahun 2020 tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati purworejo Tahun 2020," kata Nur Kholiq saat membacakan putusan sidang, Jumat (13/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga, Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten purworejo agar memberikan kesempatan kepada bakal caton perseorangan atas nama Slamet Riyanto, S P dan Suyanto H S untuk meneruskan proses penyesuaian dokumen syarat dukungan hanya dari basis data dukungan yang sudah dinyatakan lengkap. Empat, Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo untuk melakukan pengecekan dan penghitungan hasil penyesuaian dokumen syarat dukungan tersebut," lanjutnya.

"Lima, Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. Enam, Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya," kata Nur Kholiq.

ADVERTISEMENT

Atas hasil putusan tersebut, KPU mengaku menerima dan akan segera melaksanakan perintah sesuai putusan tersebut. Waktu tiga hari yang diberikan untuk kembali berkoordinasi dengan bapaslon dirasa cukup.

KPU Sudah Terima 147 Bakal Calon Independen di Pilkada 2020:

"Ya kami merima dan menindaklanjuti keputusan Bawaslu. Waktu tiga hari untuk perbaikan cukup lah, turah (sisa banyak waktu)," ucap Ketua KPU Purworejo, Dulrohim usai sidang.

Sementara itu, didampingi oleh kuasa hukumnya Yunus SH, Slamet Riyanto mengaku bersyukur atas hasil putusan tersebut. Pihaknya akan lebih teliti dan berkoordinasi dengan KPU agar tidak terjadi mis komunikasi.

"Ini di luar jangkauan pemikiran saya, alhamdulillah sesuai yang kami harapkan. Kami akan menyesuaikan dan hal-hal yang mungkin salah tidak akan kami ulang lagi. Segera kami akan koordinasi dengan KPU. Semoga kiprah calon bupati bisa finish dengan baik, saya optimis," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berkas dukungan bakal paslon peseorangan yang diserahkan ke KPU Purworejo pada Minggu (23/2) lalu tersebut ditolak. Penolakan dilakukan karena bakal paslon tersebut tidak bisa memenuhi syarat dukungan minimal, setelah diverifikasi dan penghitungan dilakukan secara manual oleh KPU.

Saat itu, jumlah data dukungan yang diunggah di SILON KPU adalah 46.614 dan jumlah yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ada 4.412. Data dukungan yang diserahkan KPU Purworejo setelah dihitung manual bahkan mencapai 47.770, namun 5.535 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 42.202.

Dari angka tersebut, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga status dukungan ditolak karena seharusnya jumlah syarat minimal dukungan adalah 46.096. Karena dianggap lalai sehingga merugikan pihak bapaslon, akhirnya pihak bapaslon meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui persidangan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads