Bakal paslon perseorangan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang berkas dukungannya ditolak KPU mengajukan gugatan ke Bawaslu. Bawaslu akhirnya memenangkan gugatan tersebut.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq digelar di ruang sidang Nurhadi kantor Bawaslu Purworejo di Jl Jendral Sarwo Edhie Wibowo Nomor 14 pada Jumat (13/3/2020). Setelah menggelar sidang maraton selama enam kali, akhirnya majelis memutuskan untuk mengabulkan permohonan bapaslon selaku pemohon.
"Menetapkan, satu, Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Dua, Membatalkan Berita Acara Komisi pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor : 8/PL. 02. 2-BA/3306/Kab/II/2020, tertanggal 26 Februari tahun 2020 tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati purworejo Tahun 2020," kata Nur Kholiq saat membacakan putusan sidang, Jumat (13/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga, Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten purworejo agar memberikan kesempatan kepada bakal caton perseorangan atas nama Slamet Riyanto, S P dan Suyanto H S untuk meneruskan proses penyesuaian dokumen syarat dukungan hanya dari basis data dukungan yang sudah dinyatakan lengkap. Empat, Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo untuk melakukan pengecekan dan penghitungan hasil penyesuaian dokumen syarat dukungan tersebut," lanjutnya.
"Lima, Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. Enam, Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya," kata Nur Kholiq.
Atas hasil putusan tersebut, KPU mengaku menerima dan akan segera melaksanakan perintah sesuai putusan tersebut. Waktu tiga hari yang diberikan untuk kembali berkoordinasi dengan bapaslon dirasa cukup.
KPU Sudah Terima 147 Bakal Calon Independen di Pilkada 2020: