Syarat Dukungan Pendaftar Independen Pilkada Purworejo Ditolak KPU

Syarat Dukungan Pendaftar Independen Pilkada Purworejo Ditolak KPU

Rinto Heksantoro - detikNews
Kamis, 27 Feb 2020 12:14 WIB
Kantor KPU Purworejo dan ketuanya Dulrohim
Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Purworejo -

Setelah melakukan verifikasi, KPU Kabupaten Purworejo akhirnya menolak bakal paslon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan. Hal tersebut dilakukan lantaran bakal paslon tersebut tak bisa memenuhi syarat dukungan minimal.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Dulrohim mengungkapkan bakal pasangan Slamet Riyanto-Suyanto yang mendaftar bakal cabup dan bakal cawabup Pilkada Purworejo 2020 dari jalur perseorangan atau independen dinyatakan ditolak.

Penolakan dilakukan karena, setelah dilakukan verifikasi dan penghitungan secara manual oleh KPU, pasangan tersebut tidak bisa memenuhi syarat dukungan minimal.

"Berdasarkan hasil pengecekan, dukungan bakal paslon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan bakal paslon perseorangan tersebut ditolak," kata Dulrohim saat ditemui detikcom di kantor KPU Purworejo, Kamis (27/2/2020).

KPU telah melakukan beberapa langkah sesuai prosedur, di antaranya menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir model B.1-KWK perseorangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Syarat jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan untuk Kabupaten Purworejo sebanyak 46.096 orang, yang dihitung berpedoman pada indikator keabsahan formulir model B.1-KWK.

Selain itu, KPU mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir model B.1.1 KWK perseorangan. Langkah lain adalah menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir model B. 2-KWK perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, dengan berpedoman pada jumlah sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Kabupaten Purworejo sebanyak sembilan wilayah kecamatan.

"Kami juga mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam formulir model B.2-KWK dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak Juga Video "KPK Cecar Komisioner KPU soal Penetapan Caleg Terpilih"

[Gambas:Video 20detik]

ADVERTISEMENT




Sebelumnya, Slamet Riyanto-Suyanto telah mendaftar ke KPU Kabupaten Purworejo sebagai bakal calon perseorangan pada Minggu (23/2) malam. Keduanya membawa berkas dukungan dari 46.614 orang yang dimasukkan ke dalam Silon. Bahkan penghitungan secara manual jumlah dukungan mencapai 47.770.

Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh KPU, jumlah angka tersebut berubah. Setidaknya sekitar 5.000 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga jumlah dukungan minimal tak bisa dipenuhi.

Pendaftar Independen di Pilkada Purworejo Akhirnya Ditolak KPU!Dulrohim (Rinto Heksantoro/detikcom)


"Kami juga sudah buat berita acara terkait hal tersebut. Jadi kesimpulannya adalah jumlah data dukungan yang diunggah di Silon KPU adalah 46.614, TMS-nya 4.412. Data dukungan yang diserahkan KPU Purworejo setelah dihitung ternyata ada 47.770, TMS-nya ada 5.535 sehingga dukungannya yang memenuhi syarat (MS) hanya 42.202," papar Dulrohim.

"Jadi (syarat jumlah dukungan pasangan Slamet Riyanto-Suyanto) tidak memenuhi syarat sehingga status dukungan ditolak karena seharusnya jumlah syarat minimal dukungan 46.096," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads